TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN DITINJAU DARI UU NO. 17 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

Heri Suhandani, Indra Perdana, Mangaraja Manurung

Abstract


Migrasi tenaga kerja akibat tidak adanya peluang pekerjaan yang ada dinegara asal. Pernyataan ini dikemukakan oleh aliran yang menganalisis keinginan seseorang melakukan migrasi yang disebut dengan dual labour market theory. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka skripsi ini akan meneliti perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan bagaimanakah bentuk perlindungan pekerja migran berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia? Faktor-faktor apa yang menjadi hambatan pemerintah dalam memberi perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia yang memiliki masalah di luar negeri? Penelitian skripsi ini adalah penelitian pendekatan yuridis normatif  yaitu dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hukum  serta mengacu pada norma-norma huku m yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut:  Dari hasil penelitian dan pembahasan yang telah dijabarkan oleh penulis, maka dapat diambil kesimpulan dalam penelitian ini. Para pekerja migran dalam bekerja di negara asing, akan selalu dipantau oleh pemerintah Indonesia melalui kedutaan setempat. Hal ini untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi pekerja migran negara setempat. Perlindungan bagi pekerja nogran meliputi perlindunagn sebelum bekerja, perlindungan selama bekerja dan perlindungan setelah bekerja sesuai dengan Pasal 7 dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Pekerja, Migran


Full Text:

PDF

References


A. Buku

Munawir, dkk, Cakrawala Geografi 2, Cetakan Kedua, Yudhistira:Bogor, 2005.

Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakerjaan Pasca Reformasi, Cet-1, Sinar Garfika:Jakarta, 2009.

Sendjun H. Manulang, Pokok Pokok Hukum Ketenagakerjaan, Jakarta: Rineka Cipta, 1990.

Elwin Tobing, Pendidikan, Pasar Pekerja dan Kewiraswastaan, Jakarta: The Prospect & The Indonesian Institute, 2003.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

C. Internet

http://www.kuliah.info/2015/05/apa-itu-globalisasi-ini-pengertian.html, diakses pada tanggal 27 Juli 2019, pada pukul 2.14 Wib

https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2019/01/04/jumlah-penduduk-indonesia-2019-mencapai-267-juta-jiwa, diakses pada tanggal 27 Juli 2019, pada pukul 1.51 Wib




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1245

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.