HUBUNGAN HUKUM PEMERINTAH DESA DAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA DALAM PEMBANGUNAN DESA (STUDI KASUS DESA PULO BANDRING KECAMATAN PULO BANDRING KABUPATEN ASAHAN)

Mukhlisyin Habibi, Emmi Rahmiwita Nasution, Zaid Afif

Abstract


Pemerintah Desa sebagai unit dari lembaga pemerintah yang paling berdekatan dengan masyarakat, posisi dan kedudukan hukumnya hingga saat ini selalu menjadi perdebatan terutama ditingkat elit politik. Penerapan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Pemerintahan Daerah, kemudian diterbitkan lagi tentang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, selain menimbulkan implikasi pada perubahan tata hubungan desa dengan pemerintah supra desa, juga membawa perubahan dalam relasi kekuasaan antar kekuatan politik di level desa. Struktur kelembagaan dan mekanisme kerja disemua tingkatan pemerintah, khususnya pemerintahan desa harus diarahkan untuk dapat menciptakan pemerintahan yang peka terhadap perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam masyarakat. Oleh karena itu, pemerintahan desa dibentuk guna menyelenggarakan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat desa setempat.

 

Kata kunci : Hukum Pemerintahan Desa

Full Text:

PDF

References


A. Buku

DR. Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, (Jakarta:PT Raja Grafindo, 2013), hlm. 230

Drs. C. S. T. Kansil, SH., Pengantar Ilmu Hukumdan Tata Ruang, (Jakarta:BalaiPustaka, 1986), hlm. 48

Drs. Moch. Solekhan, Penyelenggara Pemerintah Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat, (Malang:Setara Press, 2014), hlm. 16

Hanif Nurholis, Pertumbuhan & Penyenggaraan Pemerintah Desa, (Jakarta:Erlangga, 2011), hlm. 69

Moch. Solekhan. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berbasis Partisipasi Masyarakat. Cet: Ke 3. (Malang, Setara press, 2014), h.56

Munawir Kadir, Skripsi Analisis Yuridis Hubungan Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Pembangunan Desa, hlm. 4

Prof. Drs. HAW Widjajja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Yang Asli, Bulat Dan Utuh, (Jakarta:Raja Grafindo Persada, 2014), hlm. 3

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hlm. 12

Wahyudi Kessa, Perencanaan Pembangunan Desa, (Jakarta:Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia, 2015), hlm. 18

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hlm. 13Drs. Muhammad Cholid Mansyur SH., Sosiologi Masyarakat Kota dan Desa, (Surabaya:Usaha Nasional), hlm. 22

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, hlm. 9

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hlm. 30




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1243

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.