PEMERIKSAAN ANAK SEBAGAI SAKSI DALAM TINDAK PIDANA DI KEPOLISIAN RESORT ASAHAN
Abstract
Seseorang yang belum dapat bertindak secara hukum atau belum dapat melakukan perbuatan hukum, seperti seorang anak yang masih dikategorikan dibawah pengampuan, sehingga segala tindakan anak dalam hukum masih harus dapat diartikan tidak cakap hukum. Kendati demikian pada suatu kasus yang menghadirkan anak untuk melakukan pembuktian dengan mendengarkan keterangan anak, keterangan anak yang masih dibawah pengampuan harus didampingi oleh orang tua atau wali anak tersebut, dari Undang-Undang No.11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak, namun juga dari Undang-Undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti adalah Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum yang diberikan pada pemeriksaan anak sebagai saksi dalam tindak pidana? Bagaimana kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan hukum terhadap saksi anak? Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian empiris. Berdasarkan hasil penelitian mengenai kasus anak sebagai saksi dalam tindak pidana, pidana yang dilakukan anak merupakan perbuatan yang tidak dapat dikenakan hukum, namun bagaimana jika anak dihadirkan untuk melakukan pembuktian, mengutarakan apa yang ia alami mengenai perbuatan dan tidakan yang dilakukan dan dialami. Oleh karena itu anak dapat didampingi menurut cara yang diatur oleh undang-undang perlindungan anak dan undang-undang sistem peradilan anak. Anak dapat dikategorikan pada usianya usia yang masih dibawah sembilan tahun merupakan anak yang tidak dapat mengutarakan secara jelas dan dapat terganggunnya mental anak apabila adanya tekanan dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum, karena anak masih dalam masa perkembangan membutuhkan perlindungan.
Kata Kunci: Anak Sebagai Saksi Dalam Tindak Pidana
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Andi Hamzah, Azas-azas Hukum Pidana, Cet ke I. Jakarta: Rineka Cipta, 1991.
Arif Gosita, Pengembangan Aspek Perlindungan Anak Dalam Undang-Undang Peradilan Anak Tanggungjawab Bersama, Seminar Hukum Nasional LPPH Golkar, Jakarta.
Darwan Prinst, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, Cet.ke-1 Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.
Gatot Supramono, Hukum Acara Pengadilan Anak, Ce Ke II, Jakarta: Djembatan, 2005.
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, PT Refika Aditama, Bandung, 2014.
Merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Nasir Djamil, Anak Bukan Untuk Dihukum, Catatan Pembahasan UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU-SPPA), Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2000.
Wagiati Soetedjo dan Melani, Hukum Pidana Anak, PT Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 8
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Pokok-Pokok Agraria.
Pasal 19 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i2.1242
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.