KEWENANGAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMUNGUTAN JASA PASAR DESA (STUDY DESA AIR HITAM KECAMATAN KUALUH LEIDONG KAB. LABURA)
Abstract
Pembangunan di daerah tentunya peran dari pemerintah daerah sangat berperan, seperti pembangunan infrastruktur kegiatan masyarakat yang ada di daerah. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimana Peraturan Mengenai Retribusi Pasar di Kabupaten Labuhanbatu Utara Dalam Menunjang PAD Khususnya di Desa Air Hitam? 2. Bagaimana Implementasi Kebijakan Retribusi Pasar dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Desa Air Hitam Kec. Kualuh Leidong Kabupaten Labuhanbatu Utara? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat penetapan suatu standar yang bertitik tolak dari peraturan atau hukumnya yang kemudian dicek dengan penelitian di lapangan dengan melihat bagaimana aplikasi ketentuan tersebut dapat diterapkan serta kendala apa yang ada di lapangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu urusan pemerintahan kabupaten/kota dengan berbagai rinciannya, yang dapat diklasifikasi untuk diatur dengan Peraturan Desa, mulai dari Bidang Pertanian dan diklasifikasi untuk diatur dengan Peraturan Desa, mulai dari Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan, Bidang pertambangan dan Energi serta Sumber Daya Mineral, Bidang Kehutanan dan Perkebunan sampai dengan Bidang Arsip dan Perpustakaan, yang dalam berbagai rinciannya tidak tertutup kemungkinan pengaturannya melalui Peraturan Desa, seperti pengaturan pemanfaatan air pada tingkat usaha tani, pengelolaan dan pemberian izin pertambangan bahan galian golongan c dibawah satu hektar tanpa memakai alat berat kepada penduduk desa yang bersangkutan, pengelolaan hutan desa, pengelolaan lalu lintas ternak yang ada di desa, pengadaan dan pengelolaan Taman Bacaan dan Perpustakaan Desa dan sebagainya, yang tentunya diserahkan oleh pemerintahan kabupaten/kota setelah melalui pengkajian dan evaluasi penyerahan urusan dimaksud.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pemungutan, Jasa Pasar Desa
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Abdul Halim. Akuntansi Sektor publik dan Akuntansi Keuangan Daerah. Yogyakarta: YKPN, 2004.
Bagir Manan. Perjalanan Historis Pasal 18 UUD 1945 (Perumusan dan Undang-Undang Pelaksanaannya), Karawang: Unsika, 1993.
Marzuki, Hubungan Kekuasaan Pemerintahan Provinsi dan Kabupaten/ Kota dalam Konteks Hukum Tata Negara, Makalah disampaikan pada acara Seminar/ Workshop “ Reposisi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten /Kota dalam Perspektif Otonomi Daerah ( Studi Kasus di Sumatera Utara), Diselenggarakan Partnership for Governance reform Bekerja sama dengan Lembaga Kajian Land Reform dan Otonomi Daerah, (LKLOD), Medan , 24 Desember 2003.
Perhatikan juga Pasal 3 dan 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.
Perhatikan Pasal 13 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme
Perhatikan Pasal 206 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemeintahan Daerah. Penyusunan Peraturan Desa.
Raja Inal Siregar. Marsipature Hutanabe.Medan: Harian Analisa, 1990.
Siagian. Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara, 1997.
B. Peraturan Perundang-undangan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan dan Tata cara Pendaftaran Penduduk dan pecatatan Sipil.
Undang–undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
C. Wawancara
Wawancara dengan bapak Nawawi Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada tanggal 20 September 2019
Wawancara dengan bapak Nawawi Kepala Desa Air Hitam Kecamatan Kualuh Leidong Kabupaten Labuhan Batu Utara, pada tanggal 20 September 2019
D. Internet
http://www.id.wikipedia.org/wiki/Pasar, diakses pada tanggal 10 Agustus 2019, pada pukul 7.39 wib
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1066
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.