TINJAUAN YURIDIS PRAPERADILAN TERHADAP STATUS TERSANGKA DALAM HUKUM ACARA PIDANA

Pritamy Irsana, Ismail Ismail, Emiel Salim Siregar

Abstract


Praperadilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Adapun rumusan masalah 1. Bagaimanakah status tersangka dalam putusan praperadilan dikaitkan dengan undang-undang hukum acara pidana. 2. Bagaimana kekuatan hukum dari putusan praperadilan tentang status penetapan tersangka. Penelitian ini adalah penelitian hokum yuridis normative yaitu dilakukan dengan melakukan analisis terhadap permasalahan melalui pendekatan terhadap asas-asas hokum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Peradilan merupakan kewenangan suatu lembaga untuk menyelesaikan perkara untuk dan atas nama hukum demi tegaknya hukum dan keadilan Lembaga Praperadilan diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 KUHAP dan ditempatkan dalam Bab X, Bagian Kesatu, sebagai salah satu bagian ruang lingkup wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri.

 

Kata Kunci: praperadilan, status, tersangka

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Ahmad Rifai, 2014, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta.

Andi Hamzah (I), Hukum Acara Pidana Indonesia, (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996).

Barda, Nawawi Arief 2005, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakdan Pengembangan Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Darwan Prinst, Hukum Acara Pidana Dalam Praktik, Jakarta: PT. Djambatan, 1984.

M Jodi Santoso, 2008, Preperadilan Versus Hakim Komisaris, diakses di http://jodisantoso.blogspot.com/2008/02/praperadilan-versus-hakim-komisaris.html?`m=1, diakses pada tanggal 9 Juli 2019, pukul 22.05 Wib

M. Yahya Harahap (I), Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

Nur Hidayat, “Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya”, Jurnal Yustitia, Vol.10, No.1, Nopember 2010.

Otto Cornelis Kaligis, “Korupsi Sebagai Tindakan Kriminal Yang Harus Diberantas:Karakter dan Praktek Hukum di Indonesia”, Jurnal Equality, Vol.11 No.2 Agustus 2006.

Supriyadi Widodo Eddyono dan Erasmus Napitupulu, Prospek Hakim Pemeriksaan Pendahuluan Dalam Pengawasan Penahanan Dalam Rancangan KUHP, Institute For Criminal Justice Reform, Jakarta, 2014.

Wignyosoebroto, Soetandyo, Hukum: Pradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya, ELSAM dan HUMA, Jakarta, 2002.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1065

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.