TINJAUAN YURIDIS TENTANG TINDAK PIDANA MENYURUH MELAKUKAN PEMALSUAN SURAT (STUDI KASUS NO. 1107/Pid.B/2018/PN.Kis)
Abstract
Pemalsuan suatu surat yang dapat dinilai merupakan suatu pemalsuan yang dapat dipidana karena perbuatannya itu dapat melakukan perbuatan hukum yang merugikan bagi orang yang mengatas namakan orang yang bersangkutan yang tercantum dalam dalam suatu surat atau akta berharga. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini berkaitan dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana penerapan hukum terhadap tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat (Studi kasus No. 1107/Pid.B/PN.Kis)? 2. Bagaimana pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara tindak pidana menyuruh melakukan pemalsuan surat (Studi Kasus No. 1107/Pid.B/PN.Kis). Penelitian skripsi ini adalah penelitian empiris digunakan untuk menganalisis hukum yang dilihat sebagai perilaku masyarakat yang berpola dalam kehidupan masyarakat yang selalu berinteraksi dan berhubungan dalam aspek kemasyarakatan. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam putusan perkara No:1107/Pid.B/2018/PN.Kis, dimana Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dalam menjatuhkan putusan pada perkara No:1107/Pid.B/ 2018/PN.Kis, telah mempertimbangkan dasar penjatuhan pidananya dengan dakwaan alternatif ke-tiga, yaitu: 1. Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 362 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHAP, yang meliputi: keterangan saksi-saksi, barang bukti dan keterangan terdakwa, dipersidangan telah dapat dibuktikan secara sah dan menyakinkan. 2. Dalam persidangan semua fakta yuridis terhadap yang terungkap di persidangan telah sesuai dan terbukti benarnya memenuhi semua unsur-unsur sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 263 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan demikian telah membuat keyakinan Majelis Hakim, dan sebagai dasar dalam memutus perkara No:1107/Pid.B/2018/ PN.Kis, terhadap terdakwa. Adanya hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa dalam pertimbangan hakim.
Kata Kunci : pidana, pemalsuan surat
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Bambang Waluyo, Pidana dan Pemidanaan, Jakarta:Sinar Grafika, 2008.
Digitized by USU digital library, 2003
Edwin H. Sutherland, Azas-Azas Kriminologi, Bandung.
H. R. Abdussalam, Prospek Hukum Pidana Indonesia dalam Mewujudkan Rasa Keadilan Masyarakat Jilid II, Restu Agung, Jakarta, 2006
Lamintang, P.A.F. dan Lamintang Theo. Delik-Delik Khusus Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum Terhadap Surat, Alat Pembayaran, Alat Bukti, dan Peradilan. Jakarta. Sinar Grafika, 2009.
M. Natsir Asnawi, Hermenetika Putusan Hakim, Yogyakarta:UII Press, 2014, hal.15
Ninik Widiyanti dan Panji Anoraga, Perkembangan Kejahatan dan Masalahnya, Pradya Paramita, Jakarta, 1987.
Soerjono Soekanto, Sosiologi Suatu Pengantar, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2002.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1059
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.