TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2018 TENTANG PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Muhammad Zailani NST, Bahmid Bahmid, Emiel Salim Siregar

Abstract


Pajak merupakan kewajiban kepada seseorang atau sebuah badan sesuai pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pasal 32 ayat 2 yang menjelaskan bahwa pajak atau iuran wajib yang disetujui oleh rakyat bersama dengan pemerintah. Dengan memperhatikan latar belakang diatas, maka penelitian ini perihal lingkungan hidup, dengan rumusan permasalahan sebagai berikut : 1.  Bagaimana sistem penentuan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 2018. 2. Bagaimanakah pemberian sanksi bagi Instansi Pengelola PNBP atau Mitra Instansi Pengelola PNBP sesuai Undang-Undang No. 9 Tahun 2018. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan penelitan secara normatif. Penelitian hukum normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan baku utama, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum menggunakan data sekunder, diantaranya asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya, dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan erat dengan penelitian. Berdasarkan pembahasan pada bab sebelumnya, maka penulis menarik kesimpulan sebagai berikut: Penerimaan negara dari PNBP ini terus dilakukan secara optimal dengan efisien dan efektif melalui beberapa sektor diantara pada penerimaan sumber daya alam, minyak dan gas bumu dan non-migas serta penerimaan PNPB lainnya yang bersumber dari PNBP fungsional dan umum pada P/L, pengenaan dan pengelolaan PNBP pada K/L yang didasari pada peraturan pemerintah.

 

Kata Kunci : penerimaan bukan pajak

Full Text:

PDF

References


Https://www.ksap.org/sap/aspek-akuntansi-dalam-uu-no-9-tahun-2018-tentang-penerimaan-negara-bukan-pajak/, diakses pada tanggal 1 Agustus 2019, pada pukul 15.23 wib




DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1053

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Lisensi Creative Commons
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.