TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN UANG ARISAN (STUDI KASUS NO. 139/Pid.B/2018/PN.Kis)
Abstract
Arisan merupakan bentuk pengumpulan uang dengan undian dan mekanismenya diatur sedemikian rupa oleh ketua kelompok arisan dalam pengumpulan uang dan mengambilan uang dengan metode pengundian maupun atu menentukan pemenang dengan kesepakatan bersama setiap kelompok arisan akan mengutip uang dengan jumlah sesuai kesepakatan antara anggota kelompok maka mekanisme para anggota tersebut memilki kewajiban untuk menggelar pertemuan pada periode berikutnya arisan akan diadakan. Arisan beroperasi diluar ekonomi formal sebagai sistem lain untuk menyimpan uang. Namun kegiatan ini juga dimaksudkan untuk kegiatan pertemuan yang memiliki unsur “paksa” karena anggotanya diharuskan membayar dan datang setiap kali undian akan dilaksanakan arisan. Berdasarkan hal tersebut, maka permasalahan yang akan diteliti pertama penerapan hukum pidana terhadap tindak pidana penggelapan uang arisan khususnya dalam Putusan No.139/Pid.B/2018/PN.Kis kedua pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap tindak pidana penggelapan uang arisan dalam Putusan No.139/Pid.B/2018/PN.Kis. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan yuridis dan spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini bersifat penelitian deskriptif analitis. Berdasarkan hasil penelitian dapat diketahui bahwa Pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara no. 139/Pid.B/2018/PN. Kis telah sesuai dengan memberikan jabaran apa yang memberatkan terdakwa dan apa yang meringkan terdakwa dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Kata Kunci : Arisan, undian, pemenang
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
M. Fuad, Pengantar Bisnis, (PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005).
Noor Ishmah Maulida, Perlindungan Hukum Peserta Arisan Dalam Praktek Lelang Arisan Kepemilikan Mobil (Studi di Koperasi Wisnu Jaya Kudus) , Jurusan Hukum Bisnis Syariah, Fakulktas Syariah, Universitas Islam Negeri Maulana Ibrahim Malang, 2018.
R. Abdoel Jamil, Pengantar Hukum Indonesia Edisi Revisi, (PT. Raja Grafindo Persada : Jakarta, 2005).
R. Setiawan. Pokok-pokok Hukum Perikatan, (Putra A. Bardin : Bandung, 1978).
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang- Undang Dasar 1945.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1052
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.