PENGATURAN HUKUM PENERAPAN 251 JENIS BARU NARKOBA DI INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009
Abstract
Suatu zat yang dapat menghilangkan kesadaran adalah zat yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari bukan saja menggangu diri sendiri dalam penelitian mengenai zat yang dinamakan narkotika tersebut dalam penggunaan berbagai jenis narkotika ada yang dapat menyakiti diri sendiri hingga mengganggu ketertiban umum, efek lainnya dapat membuat orang yang mengkonsumsinya akan mendapatkan efek yang sangat merugikan bagi jaringan tubuh, baru-baru ini banyak jenis narkoba yang ditemukan dari mulai campuran antara narkotika satu dengan narkotika lain, salah satu contoh dari narkoba adalah black heroin ini adalah salah satu contoh narkoba yang sangat membahayakan diantara banyaknya jenis narkoba baru yang mempunyai efek 300 kali dari efek heroin, karena dalam pembuatanya mencampurkan banyak jenis narkoba. Mengenai pokok permasalahan yang ada dalam penelitian ini meliputi : bagaimana penerapan hukum mengenai jenis narkoba baru ? bagaimana solusi pemerintah dalam menegakan hukum dari jenis narkoba baru ? berbagai lab yang meneliti berbagai jenis narkoba ada 251 jenis narkoba yang ditemukan, maka dari itu penulis mencoba untuk membahas soal penerapan hukum mengenai jenis narkoba terbaru ini, karena dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam golongan narkotika ada 3 golongan narkotika, golongan satu adalah golongan dan jenis narkotika yang sangat berbahaya hingga hukuman yang sangat berat terhadap orang yang mengedarkan narkotika tersebut, narkotika golongan kedua dan narkotika, dan dari 251 jenis narkotika akan dapat digolongkan ke dalam tiga golongan narkotika, untuk dapat memasukan 251 narkotika dan 251 narkotika baru ini dapat dimasukan kedalam tiga golongan tersebut, maka dari itu penelitian di lab harus segera dilakukan untuk dapat dimasukan sesegera mungkin agar tidak tejadinya kekosongan hukum mengenai pengaturan narkotika yang belum masuk kedalam tiga golongan dari penemuan 251 jenis narkotika yang dimaksud dalam penelitian ini.
Kata Kunci : Narkoba, penerapan hukum
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Hadari. Penelitian Bidang Sosial. Gadjah Mada University Press. Yogyakarta: 2005.
Lydia Harlina Marton, Membantu Pecandu Narkotika dan Keluarga, Balai Pusataka, Jakarta, 2006.
Mardani, Penyalahgunaan Narkotika dalam Perspektif Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Nasional, Raja Grafindo, Jakarta, 2005.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 1.
Undang-undang No. 35 tentang Narkotika Pasal 1
Undang-undang No. 5 tahun 1997 tentang Narkotika Pasal 1.
C. Internet
http://wartakota.tribunnews.com, diakses tanggal 12 Sepetember 2019, Pukul 10:41Wib
http://www.academia.edu, diakses tanggal 25 juni 2019, pukul 16:28 wib.
Sabrina Asril, 2013, BPOM: Zat Katinon Memicu Euforia, tersedia pada situs: http:// megapolitan. kompas.com, diakses tanggal 12 Sepetember 2019, Pukul 10:41Wib.
DOI: https://doi.org/10.36294/pionir.v6i1.1050
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.