PROFESI ADVOKAT SEBAGAI PROFESI YANG MULIA
Abstract
Dalam rangka mewujudkan prinsip negara hukum, peran dan fungsi advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggungjawab merupakan peran yang dibutuhkan oleh segenap lapisan masyarakat. Advokat dibutuhkan dalam banyak kesempatan, kebutuhan terhadap advokat bukan hanya sekedar dalam keadaan berperkara, diluar itu pun kebutuhan terhadap profesi advokat cukup tinggi. Sebagai sebuah profesi yang mulia, pelaku profesi advokat diharuskan tetap menjaga dan mempertahankan keluhuran profesi advokat. Dalam banyak kesempatan, misalnya banyak penyandang profesi advokat yang mati suri. Kondisi ini terjadi ketika penyandang profesi advokat tidak mempertahankan keluhuran mulia profesi yang disandangnya, orientalis materialis menjadi tujuan, akibatnya kemudian penegakan hukum menjadi tumpul.
Kata Kunci: Advokat, hukum, mulia
Full Text:
PDFReferences
Asshiddiqie Jimly, Peran Advokat Dalam Penegakan Hukum, Bahan Orasi Hukum pada acara “Pelantikan DPP. IPHI Masa Bakti 2007-2012” Bandung, 19 Januari 2008
Fuady Munir, Bisnis Kotor (Anatomi Kejahatan Kerah Putih), Citra Aditya Bakti, Bandung, 2004
Hanafiah M. Jusuf dan Amir Amri, Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan, Penerbit Buku Kedokteran EGC, Jakarta, 1999
Kadafi Binziad dkk., Advokat Indonesia Mencari Legitimasi, The Asia Foundation dan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia, Jakarta, 2001
Nasional Departemen Pendidikan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2005
Organisasi Advokat Dari Masa Kemasa, Legal Review, No. 16 Th. II., November 2003
P. Soemarno. Wirjanto, Profesi Advokat, Alumni, Bandung, 2002
Sidharta, Moralitas Profesi Hukum, Refika Aditama, Bandung, 2006
Solzhenitsyn Alexander, One Day in the life of Ivan Denisovich, terjemahan oleh Ralps Parker, Signet Classic, New York, 1963
Sumaryono E., Etika Profesi Hukum : Norma-Norma Bagi Penegak Hukum, Kanisius, Yogyakarta, 1995
Suseno Franz Magnis, Etika Sosial : Buku Panduan Mahasiswa, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991
Tedjosaputro Liliana, Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Bigraf Publishing, Yogyakarta, 1995
UU Nomor: 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
Kode Etik Adiokat
Refbacks
- There are currently no refbacks.