PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA DALAM PERKARA PERDATA DI PENGADILAN
Abstract
Hukum acara perdata merupakan hukum formil yang berfungsi untuk menegakkan, memelihara dan menjamin ditaatinya hukum perdata materiil. Asas dalam hukum acara perdata di Indonesia salah satunya yaitu asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sejauh ini, asas tersebut belumlah terlaksana secara efektif karena dalam praktiknya penyelesaian sengketa perdata selalu membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar. Pada tahun 2015 timbul gagasan baru untuk menyederhanakan proses penyelesaian perkara perdata. Mahkamah Agung menerbitkan suatu peraturan guna mengisi kekosongan hukum berupa Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur dan Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Proses penyelesaian gugatan sederhana atau biasa disebut dengan small claim court merupakan tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak senilai Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara pembuktian sederhana. Hasil dari penelitian skripsi ini yaitu, terdapat karakteristik khusus dalam penyelesaian gugatan sederhana yang berbeda dengan pemeriksaan acara perdata biasa. Dalam penyelesaian gugatan sederhana, proses pembuktian, jangka waktu, dan nilai obyek gugatan berbeda dengan acara pemeriksaan perdata biasa yang tidak terbatas oleh jangka waktu, nilai obyek gugatan dan proses pembuktiannya. Dalam pemeriksaan acara perdata biasa, proses pemeriksaan diperiksa oleh Majelis Hakim yang berjumlah ganjil, sedangkan dalam penyelesaian gugatan sederhana perkara diperiksa dan diputus oleh Hakim tunggal. Kekuatan putusan dari penyelesaian gugatan sederhana bersifat final and binding yang tidak dapat diajukan upaya hukum apapun kecuali upaya hukum berupa keberatan.Upaya hukum keberatan diajukan kepada ketua Pengadilan dimana perkara gugatan sederhana tersebut diperiksa. Ketua Pengadilan akan menentukan Hakim senior untuk memutuskan keberatan yang diajukan para pihak dan putusan keberatan yang telah dijatuhkan langsung mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kata Kunci: Gugatan Sederhana, Hukum Acara Perdata, Pengadilan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Op. Cit, hal. 36
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Perjanjiaan, Sumur Bandung, Bandung, 1981, hal. 9
Sri Soedewi, Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan, Liberty, Yogyakarta, 2011, hal. 1
R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Pratama, Jakarta, 2008, hal. 338
Muhammad Saleh dan Lilik Mulyadi, Op.cit, hlm 19
Murti Arto, Praktek Perkara Perdata di Pengadilan Agama, Pustaka Belajar : Jogjakarta, 2008, hlm 39
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hal. 84.
Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, FH UII Press, Yogyakarta, 2013, hal. 58
Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir Dari Perjanjian, sebagaimana dikutip oleh Ridwan Khairandy, Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan, Ibid, hal. 58
B. Internet
http://www.legalakses.com/akta-perdamaian-dalam-gugatan-perdata/ diakses pada tanggal 17 Agutsus 2019 pukul 17:51
Dikutip dari kamus online, tersedia di : http://kbbi.web.id/ karakteristik
Refbacks
- There are currently no refbacks.