TANGGUNG JAWAB HUKUM TERHADAP PENUMPANG DAN BARANG BAWAAN DI MASKAPAI PENERBANGAN

Ayu Rafirnahafi, Indra Perdana

Abstract


Angkutan udara merupakan salah satu sarana transportasi yang banyak diminati oleh masyarakat era modern, kalangan profesional dan kalangan bisnis karena transportasi yang cepat dan efisien. Namun dalam prosesnya dapat terjadi hal-hal di luar keinginan para pihak seperti keterlambatan penerbangan (flight delayed) maupun pembatalan penerbangan (cancelation of flight) yang disebabkan oleh faktor teknis operasional dan faktor non teknis, sehingga merugikan kedua belah pihak yaitu pihak penumpang dan pengangkut. Transportasi pengangkutan penumpang melalui penerbangan sangat membantu kelancaran urusan dalam berbagai bidang terutama menyangkut masalah kebutuhan dan kepentingan masyarakat baik secara individu (perorangan) atau secara berkelompok (kolektif) dengan kepentingan yang berbeda, yang dimiliki oleh seseorang sebagai subjek hukum. Hubungan hukum yang dilakukan oleh orang/individu dengan pihak pengangkutan transportasi penerbangan merupakan hubungan hukum yang bersifat sementara sesuai dengan jangka waktu penerbangan sampai ketempat (daerah) yang dituju. Dalam hal apabila terjadi keterlambatan penerbangan, hal ini tergantung dari situasi dan kondisi cuaca yang tidak mendukung. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif yaitu dengan mengumpulkan data sekunder melalui kepustakaan dalam bentuk buku-buku, literatur-literatur, peraturan undang-undang, karya ilmiah dan data-data melalui internet. Maka permasalahan yang dirumuskan yaitu Faktor-faktor apakah yang menjadi penyebab keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan penumpang angkutan udara, Bagaimana penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2011 yang mengatur tanggung jawab pengangkut angkutan udara terhadap penumpang dan Bagaimana tindakan maskapai penerbangan (pengangkut) sebagai bentuk tanggung jawab atas keterlambatan (delay) dan pembatalan jadwal keberangkatan penumpang. Sebagai tindak lanjut, telah diterbitkan suatu peraturan yang berfungsi mengontrol maskapai penerbangan dalam hal tanggung jawabnya terhadap penumpang yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara sebagaimana telah diubah dengan Nomor PM 92 Tahun 2011.

 

Kata Kunci : transportasi,  flight delayed, maskapai


Full Text:

PDF

References


A. Buku

M.N. Nasution, Manajemen Transportasi. Bogor, Ghalia Indonesia. 2007, Hlm. 2

B. Peraturan Perundang-undangan

PM. Perhubungan No. 92 Tahun 2011 Tentang Penerbangan

C. Internet

http://www.jumlahpendudukindonesia.com , diakses tanggal 20 Mei 2019

http://www.tribunnews.com/2012/24/sriwijaya-air-bayar-kompe nsasi-delay.diakses tanggal 27 April 2019

http://news.detik.com/read/2012/05/08/181814/1912397/10/?992204topnews diakses tanggal 26 April 2019

http://id.berita.yahoo.com/sriwijaya-tanggung-hotel-penumpang-pesawat-delay-114201620-finance.html diakses tanggal 26 April 2019


Refbacks

  • There are currently no refbacks.