ANALISIS YURIDIS KEWENANGAN CAMAT DALAM MELAKSANAKAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Afrizah Simanjuntak, Indra Perdana, Junindra Martua

Abstract


Kecamatan adalah daerah kewenangan camat dalam menjalankan tugasnya, kecamatan di bawah tingkat II. Kecamatan dipecah ke dalam bebeapa kelurahan di dalam kelurahan depecah lagi menjadi desa-desa hingga pada kecup terkecil pada taraf kepada dusun, RW maupun RT. Dalam pembagian paling terkecil itu sering disebut sebagai daerah distrik, karena kabupaten sebagai pembagian administratif negara di indonesia dibawah provinsi. Di indonesi, suatu kecamatan adalah pembagian dari kabupaten atau kota madya, sebuah kabupaten itu sendiri dibagi menjadi kecamatan.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat ditarik kesimpulana sebagai berikut : Bahwa Kewenangan Camat Dalam Melaksanakan Pemberdayaan Masyarakat Di Indonesia di atur didalam Undang-Undang 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur tugas serta fungsi yang dimiliki oleh Daerah Kabupaten/Kota serta lembaga yang dibawahnya yaitu Kecamatan serta Camat sebagai pejabat administrasi negara dalam rangka melaksanakan pemberdayaan masyarakat.

.

Kata Kunci : kewenagan camat, pemberdayaan masyarakat

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Moleong Lexi J. Metodelogi Penelitian Kualitatif. Bandung Remaja Rosdakarya. Tahun 2000

Drs. C.S.T. Kansil, SH. Pokok-pokok pemerintahan daerah.tahun 1985

B. Peraturan Perundang-undangan

Penjelasan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintahan Daerah, Setneg, Jakarta.

Peraturan pemerintah republik indonesia nomer 19 tahun 2008 pasal 15 ayat (1) tentang tugas Camat dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.