PENGATURAN HUKUM STATUS ANAK YANG MENDAPAT KARTU IDENTITAS ANAK BERDASARKAN PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)
Abstract
Diterbitkannya Kartu Identitas Anak (KIA) Pemerintah menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.[1]Syarat dan Tata Cara Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Pada dasarnya, penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang berumur kurang dari 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin.[2] Guna menyederhanakan jawaban kami, berikut kami akan menjelaskan soal syarat dan tata cara penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi anak WNI.
Kata Kunci : Status anak , kartu identitas anakFull Text:
PDFReferences
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pasal 1 angka 9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, Pasal 2.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2018 Tentang
Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, Pasal 23 ayat (1).
Lihat Ketentuan pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Lihat Ketentuan pasal 1 ayat (7) Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak
Refbacks
- There are currently no refbacks.