SANKSI HUKUM BAGI ANGGOTA POLRES ASAHAN YANG MELAKUKAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS POLRES ASAHAN)
Abstract
Tindak pidana adalah suatu perbuatan yang dilakukan manusia yang dapat bertanggung jawab yang mana perbuatan tersebut dilarang atau diperintahkan atau dibolehkan oleh undang-undang hukum pidana yang diberi sanksi berupa sanksi pidana. Untuk membedakan suatu perbuatan sebagai tindak pidana atau bukan, tindak pidana ialah apakah perbuatan tersebut diberi sanksi pidana atau tidak diberi sanksi pidana. Namun ada beberapa oknum polisi yang bahkan menyalahgunakan wewenangnya dengan ikut menggunakan dan mengedarkan obat-obatan terlarang atau narkoba. Hal tersebut tentu saja dapat menyebabkan hilangnya rasa percaya masyarakat kepada polisi untuk memberikan jaminan kepastian hukum atau memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat. Berdasarkan uraian tersebut yang menjadi pokok permasalahan yaitu: (1) Bagaimana Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindakan Pidana Penyalahgunaan Narkoba dan (2) Bagaimana Proses Penjatuhan Hukuman Terhadap Anggota Polri Yang Melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkoba. Adapun saran penulis agar semakin ditingkatkannya pengawasan terhadap para pelaku Perlunya pegawasan terhadap pelaksanaan sanksi pidana dan sanksi internal terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh anggota kepolisian sehingga sanksi dapat diterapkan dengan tegas dan memberi efek jera kepada para pelaku. Aparat kepolisian dan instansi terkait agar lebih mengintensifkan pengawasan terhadap jalur-jalur yang diduga sebagai tempat keluar masuknya pengedaran narkotika. Memberikan sanksi seberat-beratnya terhadap anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana khususnya narkotika karena seharusnya anggota kepolisian tersebut menjadi panutan bagi masyarakat. Ini ditujukan agar menjadi pembelajaran bagi anggota kepolisian yang lain untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar kode etik profesi kepolisian.
Kata Kunci: Narkotika, Anggota, Kode Etik KepolisianFull Text:
PDFReferences
A. Buku
Mardani. Penyalahgunaan Narkoba. Jakarta: Rajawali Pers. 2007. hal. 52.
Erdianto Efendi. Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Refika Aditama. 2011. hal. 22.
Wawancara, Dengan Rudiansyah, Kasat Narkoba Polres Asahan, Pada Tanggal 4 Juli 2019
A.R. Sujono dan Bony Daniel. Komentar dan Pembahasan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta: Sinar Grafika. 2011. hal. 5.
Moh. Taufik Makarao, Suharsil, dan H. Moh Zakky. Tindak Pidana Narkotika, Jakarta: Ghalia Indonesia. 2003. hal. 1.
B. Wawancara
Wawancara, Dengan Rudiansyah, Kasat Narkoba, Polrest Asahan, Pada Tanggal 4 Juli 2019
Refbacks
- There are currently no refbacks.