ANALISIS YURIDIS KEPASTIAN HUKUM TENTANG PROSEDUR IZIN TEMPAT HIBURAN
Abstract
Adanya suatu perizinan dalam suatu usaha yang menjadi suatu Pendapatan Daerah terus saja disusun supaya turut serta dalam peningkatan pemasukan daerah yang bersakutan. Ketika Sebuah Perusahaan akan mendirikan suatu perusahaan maka harus adanya suatu izin usaha. Tidak hanya sebatas memiliki modal usaha yang dibutuhkan, daerah usaha, dan model usaha saja namun tak lepas dari itu maka perizinan usaha harus mereka dapatkan. Sejauh ini Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan telah proaktif untuk memberikan suatu fasilitas informasi dan Penyuluhan dan Pembekalan seputar perlunya pendaftaran izin usaha. Jenis-jenis izinan usaha yang selama ini Tidak hanya mudah dalam proses perizinannya disamping itu juga masih banyak keuntungan pengusaha yang bisa didapat jika sudah memiliki surat izin. Salah satu dalam hal pengusaha membuat surat izin tersebut sehingga dapat dipastikan adanya kesesuaian dan kepastian hukum suatu perusahaan-perusahaan yang berdiri terkhusus suatu usaha Waterboom. Berdasarkan tinjauan diatas studi ini ingin mempelajari dan memperoleh prosedur mengenai izin suatu pendirian usaha hiburan rekreasi dan hiburan umum, maka dari itu penulis menjadikan suatu pokok persoalan dalam pengamatan.
Kata kunci : Analisis Yuridis, Kepastian Hukum, Waterboom
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Indra Ismawan. 2002, Ranjau-Ranjau Otonomi Daerah, Penerbit Pondok Edukadi, hal.4.
Prof.Dr.Ateng Syafruddin, S.H, Butir-Butir Gagasan Tentang Penyelenggaraan Hukum dan Pemerintahan Yang Layak. Universitas Katolik Parahiyangan, Bandung, 1996, hal 79 – 80.
B. Perundang-undangan
Undang-undang No. 10 tahun 2009 Tentang kepariwisataan
C. Sumber Dari Internet
http://pariwisata.rejanglebongkab.go.id/tahapan-proses-pendaftaran-usaha-pariwisata/ Diakses pada Hakri Rabu 13 April 2016 Pukul 09:42 WIB
http://pariwisata.rejanglebongkab.go.id/tahapan-proses-pendaftaran-usaha-pariwisata/ Diakses pada Hakri Rabu 13 April 2016 Pukul 09:42 WIB
Refbacks
- There are currently no refbacks.