PENGATURAN HUKUM PENYEBARAN BERITA BOHONG (HOAX) MELALUI MEDIA ONLINE

Alwin Rais Lubis, Bahmid Bahmid, Suriani Suriani

Abstract


Media online merupakan suatu media/suatu alat yang dalam hal ini paling banyak digunakan dari berbagai macam kalangan dari seluruh negara yang ada di penjuru dunia, salah satunya yang paling banyak menggunakan adalah negara Indonesia. Media online dapat menimbulkan berbagai macam dampak positif dan dampak negatif. Dampak positif media online yaitu dapat memberikan suatu informasi berupa ilmu pengetahuan dari segala bidang mulai dari segi pendidikan, pemerintahan, ekonomi, dan juga dapat mempermudah seseorang dalam melakukan komunikasi. Sedangkan dampak negatif  yang ditimbulkan seperti semakin maraknya kejahatan yang sangat merajalela yang dilakukan di media online. Kejahatan yang sering dilakukan salah satunya yaitu tindakan kejahatan seperti penghinaan dan menyebarkan berita bohong (hoax). Penelitian ini meneliti tentang pengaturan hukum terhadap pelaku yang melakukan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media online. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan, Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pengaturan hukum terhadap pelaku penyebaran berita bohong tergolong kedalam suatu tindak pidana khusus karena dalam segi pengaturannya diatur secara khusus.

 

Kata Kunci : Penyebaran Berita Bohong (Hoax), Pengaturan Hukum, Media Online

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Kansil C.S.T., dan Kansil Christine S.T., Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi), (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2003, Cet. 21)

Suhariyanto Budi, Tindak Pidana Teknologi Informasi (Cybercrime) Urgensi Pengaturan dan Celah Hukumnya (Jakarta : Rajawali Pers, 2018, Cet. 4)

Soekanto Soerjono dan Mamuji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2009, Cetakan 11)

Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, Cetakan 1)

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2010, Cetakan 4)

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Cetakan 1)

Soesilo R., KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Bogor : Politeia, 1991)

Farid A.Z. Abidin dan Hamzah A., Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008, Edisi Revisi 2)

Makarim Edmon, Kompilasi Hukum Telematika, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2003, Cet. 1)

Rizki Gerry Muhammad, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) & KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) (Surat Putusan Mahkamah Konstitusi Tentang Perubahan Pasal 154 Dan 156) Dalam KUHP Nomor & PUU-V/2007, (Permata Press, 2007, Edisi Lengkap)

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

A. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Sleman, Nomor : 462/Pid.Sus/2018/PN/Smn

B. Skripsi

Hotimah Husnul, Skripsi : Hoax Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Dan Hukum Islam, (Jakarta : Fakultas Syariah Dan Hukum, UIN Syraif Hidayatullah, 2011)

C. Jurnal

Permatasari Gusti Ayu Made Gita, Tinjauan Yuridis Mengenai Pengaturan Dan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Ujaran Kebencian Di Media Sosial, (Denpasar : Fakultas Hukum, Universitas Udayana)


Refbacks

  • There are currently no refbacks.