PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAJURIT MILITER SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN MILITER MEDAN NOMOR 129–K/PM I–02/AL/IX/2018)

Muhammad Bima Satria, Ismail Ismail, Salim Fauzi Lubis

Abstract


Penegakan Hukum Pidana Terhadap Prajurit Militer Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Studi Putusan Nomor 129–K/PM I–02/AL/IX/2018”. Penelitian hukum ini berkaitan dengan penegakan hukum terhadap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh oknum prajurit militer (TNI). Padahal sejatinya TNI merupakan institusi yang anggotanya sangat taat serta menjunjung tinggi nilai-nilai kedisiplinan terutama terhadap aturan hukum yang berlaku. Namun masih ada para oknum prajurit TNI yang melakukan tindak pidana tersebut. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan kasus. Penelitian hukum ini menggunakan  referensi dari bahan hukum primer yaitu Peraturan Perundang-Undangan dan Putusan Hakim. Bahan hukum sekunder yaitu buku-buku hukum dan kamus hukum. Bahan hukum tersier yaitu Kamus Besar Bahasa Indonesia. Pada pengaturan hukum, prajurit TNI yang sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika secara teorinya diadili di Peradilan Militer, namun apabila dilakukan diluar kedinasan, maka diadili di Peradilan Umum. Pada penelitian hukum ini terdakwanya dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan dipidana Tambahan yaitu Dipecat dari kedinasan Militer.

 

Kata Kunci : Narkotika, Prajurit Militer, Penegakan Hukum Pidana

Full Text:

PDF

References


A. Buku

Kansil, C.S.T. dan Kansil, Christine, C.S.T., Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi), (Jakarta : PT. Pradnya Paramita, 2003, Cetakan 21)

Soeprapto Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Pembentukannya, (Yogyakarta : Kanisius, 1998, Cetakan 11)

Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI-Press, 2005, Cetakan 3)

Farid A.Z. Abidin dan Hamzah A., Bentuk-Bentuk Khusus Perwujudan Delik (Percobaan, Penyertaan, dan Gabungan Delik) Dan Hukum Penitensier, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2008, Edisi Revisi 2)

Heniarti Dini Dewi, Sistem Peradilan Militer Di Indonesia, (Bandung : PT. Refika Aditama, 2017. Cet. 1)

Fauzan Achmad, Himpunan Undang-Undang Lengkap Tentang Badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Mahkamah Konstitusi), (Bandung : CV. Yrama Widya, 2004, Cet. 1)

Soekanto Soerjono dan Mamuji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2009, Cetakan 11)

Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cetakan 1)

Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2010, Cetakan 4)

Ali Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009, Cetakan 1)

Soesilo R., KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), (Bogor : Politeia, 1991)

Amrani Hanafi dan Ali Mahrus, Sistem Pertanggunjawaban Pidana (Perkembangan dan Penerapan), (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2015, Cet. 1)

B. Putusan

Putusan Pengadilan Militer Medan Nomor 129–K/PM I–02/AL/IX/2018


Refbacks

  • There are currently no refbacks.