PELAKSANAAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI ATAS TANAH (STUDI DI KANTOR PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH WIHARDI, S.H., M.KN.)
Abstract
Dalam kegiatan pembuatan akta tanah tersebut, maka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kewenangan sebagai pejabat umum yang menjadi mitra instansi Badan Pertanahan Nasional untuk membantu menguatkan/mengukuhkan setiap perbuatan hukum atas bidang tanah yang dilakukan oleh subyek hak yang bersangkutan yang dituangkan dalam suatu akta otentik, seperti akta dalam melakukan jual beli tanah.Dalam hal ini keharusan dalam melakukan jual beli atas tanah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara harus terlebih dahulu dibuat Akta Jual Beli agar perbuatan hukum tersebut dapat diakui secara hukum. Dalam melakukan penelitian hukum empiris yang dilakukan oleh peneliti yaitu dengan cara melakukan pengambilan data-data dalam penelitiannya yang bersumber dari Kantor Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, S.H.,M.Kn., yang terletak di Jalan Mas Mansyur, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan. Adapun bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam kehidupan masyarakat di Indonesia sekarang ini maka pemerintah menetapkan juga kriteria-kriteria dan syarat-syarat dari Pejabat Pembuat Akta Tanah. Maka dalam pengerjaan tugas protokol ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn diawasi oleh Lembaga MPPD (Majelis Pengawas Pembina Daerah) Kabupaten Asahan.Adapun dalam hal ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn., dalam mengerjakan tugas ke PPATannya, tugas-tugas lain yang dikerjakan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn yaitu tugas Kenoktariatan. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wihardi, SH., M.Kn tidak mengalami hambatan-hambatan dalam proses pengajuan balik nama, namun adapun pada saat ini dalam penyelesaian Hak Tanggungan ke Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Asahan, saat ini menggunakan sistem aplikasi Hak Tanggungan Online (HT-el).
Kata Kunci : Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Akta Jual Beli
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Sinar Grafika, 2009, Cet.1)
Amirudin dan Asikin, Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1)
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana, 2010, Cetakan 4)
B. Jurnal
Bahmid, (2016). Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten asahan. I, 1–28.
Sagara, Nanda, Bahmid, Pratiwi, Irda, Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai), (Kisaran : Universitas Asahan, 2019).
Marzuki, P. P. M. (2010). Penelitian Hukum. In PENELITIAN HUKUM.
Togie Halomoan Gultom, Bahmid, I. pratiwi. (2019). Peran Lurah Dalam Ganti Rugi Tanah Dikelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5, 127–134.
C. Wawancara
Wawancara penulis dengan Notaris/PPAT WIHARDI, SH, M.Kn., pada Tanggal 21 Oktober 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.