PENDAFTARAN HAK ATAS TANAH DI DESA AIR TELUK KIRI KABUPATEN ASAHAN

Sri Sundari, Indra Perdana

Abstract


Pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dikeluarkan oleh Pemerintah secara terus menerus, yang saling berkesinambungan dan juga teratur yang meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan juga pengkajian serta juga pemeliharaan data fisik dan jug data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan juga satuan-satuan rumah susun, termasuk diantaranya pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan juga hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang telah membebaninya. Dengan diselenggarakannya pendaftaran tanah, maka para pihak-pihak yang bersangkutan dengan mudahnya untuk dapat mengetahui status atapun kedudukan hukum daripada tanah tertentu yang telah dihadapinya, yang letak dan juga batas-batasnya, serta siapa yang punya dan juga beban apa yang ada di atasnya. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke kasus di Kantor Kepala Desa Air Teluk Kiri. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Dalam hal ini, adapun mengenai hal ini di dalam pelaksanaan pendaftaran tanah di Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan ialah Pertama pihak perangkat desa Air Teluk Kiri datang ke objek tanah yang ada di Desa Air Teluk Kiri untuk di ukur, dan selanjutnya Pengukuran tersebut dilakukan oleh Kepala Dusun dengan dihadiri juhga oleh pemilik tanah dan jug dihadirkan jiran sepadan yang berbatasan dengan tanah tersebut. Penghambat pelaksanaan pendaftaran tanah yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Air Teluk Kiri yaitu dikarenakan bahwasannya terdapat kendala yang ada di lapangan apabila terjadinya suatu ketidaksesuaian dengan adanya suatu informasi, maka semisal tanah tersebut dengan luas 1 ha., namun setelah diukur tidak sesuai dengan yang ada di surat.

 

Kata Kunci     : Hak Atas Tanah, Pendaftaran, Desa Air Teluk Kiri

Full Text:

PDF

References


Abdul Kadir, M. (2004). Hukum Dan Penelitian Hukum. Bandung : PT. Citra Aditya Bakti.

Bahmid, (2016). Penetapan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dalam peralihan hak atas tanah di kabupaten asahan. I, 1–28.

Sagara, Nanda, Bahmid, Pratiwi, Irda, Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kantor ATR/BPN Kota Tanjungbalai), (Kisaran : Universitas Asahan, 2019).

Marzuki, P. P. M. (2010). Penelitian Hukum. In PENELITIAN HUKUM.

Togie Halomoan Gultom, Bahmid, I. pratiwi. (2019). Peran Lurah Dalam Ganti Rugi Tanah Dikelurahan Keramat Kubah Kota Tanjungbalai. Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan, 5, 127–134.

Wawancara penulis dengan Kepala Desa Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Miswanto, pada Tanggal 09 November 2020


Refbacks

  • There are currently no refbacks.