PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP OBJEK JAMINAN FIDUSIA OLEH LEMBAGA PEMBIAYAAN
Abstract
Usaha yang semakin beragam dalam kehidupan sehari-hari menuntut agar dapat memenuhi kebutuhan dalam usahanya sehingga menghendaki untuk memiliki fasilitas dengan cara mendapatkan suatu barang untuk menjalankan usahanya tersebut, sehingga dalam hal ini lembaga pembiayaan yang membiayai kendaraan bermotor yang diberikan dengan sistem kredit dan merupakan objek jaminan fidusia, diberikan oleh pemberi fasilitas (Kreditor) kepada penerima fasilitas (Debitor) sehingga benda yang diberikan kepada debitur menjadi objek Jaminan Fidusia. Eksekusi merupakan suatu pelaksanan dalam melakukan pemenuhan kewajiban yang diabaikan oleh debitur dengan keputusan pengadilan mengenai akta yang diberikan, dengan dilakukannya penjualan dari barang yang menjadi objek jaminan tersebut, mesti mendapatkan kesepakatan mengenai pelaksanaan eksesusi dilakukan dengan meminta keputusan pengadilan. Dalam melakukan penelitian ini yang dilakukan oleh penulis mengenai wilayah dari perusahaan pembiayaan yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor. Dalam usaha yang dilakukan lembaga pembiayaan ini objeknya ialah pembiayaan sepeda motor baik dipergunakan oleh perseorangan maupun perusahaan.
Kata Kunci : Eksekusi, Objek Jaminan Fidusia, Lembaga Pembiayaan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-Buku
Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Andi, Yogyakarta, 2000, hlm 1.
Emmi Rahmiwita, Kepastian hukum jaminan hak atas tanah yang tidak terdaftar (unregistered land) dalam perjanjian kredit bank di sumatera utara, Universitas Sumatra Utara, 2017, hlm 81
Oey Hoey Tiong, Fidusia sebagai Jaminan Unsur-unsur Prikatan, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984), hlm. 21
Skripsi, Labib Marzuki, Keberadaan Lembaga Pembiayaan Menurut Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, Fakultas Hukum, Universitas Asahan, Tahun 2013.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Herzien Indisce Reglement, Rechtsreglement Buitengewesten
C. Jurnal
Bahmid, Tanggung Jawab Notaris Terhadap Jaminan Fidusia, (Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 No. 4 November Desember 2019), hlm 182-183
Irda Pratiwi, Pinjam meminjam Uang Dengan Jaminan Benda Bergerak di Pengadilan, (Prosiding seminar nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan), hlm 892
Refbacks
- There are currently no refbacks.