PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN YANG DIBUAT DIHADAPANNYA
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang isi Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan Yang Dibuat Dihadapannya. Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum Noramatif. Dan menggunakan tipe pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Mengenai suatu pemasangan dan juga pendaftaran hak tanggungan, maka yang menjadi objek daripada hak tanggungan ialah tanah yang dalam kondisi yang tertentu, dimana dapat diperlukan suatu pembuatan SKMHT yang memiliki suatu kaitan dengan kondisi atas objek Hak Tanggungan, yang mana di dalam pemberian hak tanggungan, maka harus terlebih dahulu harus didaftarkan ke BPN, hal ini sebagaimana diatur di dalam ketentuan PerUU.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, SKMHT, Notaris
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009, Cet.1).
Amiruddin dan Asikin Zainal, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1).
HS H. Salim, Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia, (PT Raja Grafindo Persada, 2007).
Kansil, C.S.T. Prof., Drs., S.H dan Kansil, Christine, C.S.T., S.H., M.H., Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi), (Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2003, Cetakan 21).
Marzuki Peter Mahmud, Penelitian Hukum Edisi Revisi, (Jakarta: Kencana, 2005).
Prodjodikoro Wirjono, Asas-asas Hukum Perjanjian, (Bandung : Sumur, 2005).
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Suyatno Tomas, Dasar-Dasar Perkreditan, (Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 1991).
Soeprapto Farida Indrati Maria, SH.,MH., Ilmu Perundang-Undangan Dasar-Dasar Pembentukannya, (Yogyakarta: Kanisius, 1998, Cetakan 11).
Soekanto Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta: UI-Press, 2005, Cetakan 3).
Subekti R., Hukum Perjanjian, (Jakarta : Pembimbing Masa, 1998).
Untung H. Budi, Kredit Perbankan Indonesia Edisi II, (Andi Offset, Yogyakarta, 2011).
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris.
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Refbacks
- There are currently no refbacks.