TANGGUNG JAWAB HUKUM JASA PENGIRIMAN BARANG JALUR NUGRAHA EKAKURIR (JNE) (STUDI KASUS JALUR NUGRAHA EKAKURIR KOTA KISARAN)
Abstract
Penelitian ini meneliti tentang Isi Tanggung Jawab Hukum Jasa Pengiriman Barang Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) (Studi Kasus Jalur Nugraha Ekakurir Kota Kisaran). Pada penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dan melakukan studi ke JNE kota Kisaran. Pada penelitian hukum ini menggunakan bahan hukum primer, yaitu : Peraturan Perundang-Undangan. Bahan hukum sekunder, yaitu : buku-buku hukum. Bahan hukum tersier, yaitu : buku-buku non hukum. Adapun mengenai tanggungjawab bagi para pelaku usaha atas kerugian konsumen ialah dalam bentuk berupa adanya rasa tanggung jawab atas ganti kerugian terhadap suatu kerusakan barang, dan tanggung jawab ganti kerugian atas kerugian konsumen. Dengan berdasarkan pada suatu tindakan yang terlambat di dalam pengiriman barang, maka satusatunya dasar pertanggungjawaban pelaku usaha ialah meliputi segala kerugian yang dialami konsumen.
Kata Kunci : Tanggungjawab, Pengiriman Barang, JNE
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Achmad Ichsan, Hukum Dagang, (Jakarta : Pradnya Paramita,1981).
Soegijatna Tjakranegara, Hukum Pengangkutan Barang Dan Penumpang, (Jakarta : Rineka Cipta, 1995).
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : PT. Raja Grafindo Persada, 2010).
Amirudin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2004, Cet.1)
B. Wawancara
Wawancara penulis dengan Kepala Cabang Asahan Perwakilan JNE Utama Medan bernama Ardiansyah Pasaribu, pada Tanggal 26 September 2020
Refbacks
- There are currently no refbacks.