PENGATURAN HUKUM MASUKNYA BARANG-BARANG IMPOR ELEKTRONIK DITINJAU BERDASARKAN PERATURAN
Abstract
Dalam pengaturan hukum terhadap masuknya barang-barang impor elektronik tersebut harus didasari adanya suatu peraturan hukum yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dalam transaksi perdagangan luar negeriyang lebiih dikenal istilah ekspor-impor yanv pada hakikatnya adalah suatu transaksi yang sederhana dan tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha-pengusaha yang bertempat di negara-negara yang berbeda. Namun dalam pertukaran barang dan jas yang menyeberangi laut dan darat itu tidak jarang timbul berbagai masalah yang kompleks antara pengusaha-penguusaha yang mempunyai bahasa, kebudayaan, adat istiadat, dan cara yang berbeda-beda. Adapun rumusan masalah pada penelitian ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum barang-barang impor elektronik menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Bagaimana Ketentuan dan syarat proses masuknya barang-barang impor elektronik berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Dalam penelitian menggunakan penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara melakukan pendekatan perundang-undangan, yang bersumber dari bahan hukum primer seperti UUD 1945, UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, bahan hukum sekunder yang berasal dari buku-buku, literature-literatur seperti tulisan pakar-pakar hukum, laporan penelitian, skripsi, dan tesis tentang hukum serta berasl dari bahan hukum tersier seperti diambil dari ensiklopedia. Dalam bentuk pengaturan hukum masuknya barang-barang impor elektronik ditinjau berdasarkan Peraturan, yang dalam hal ini setiap pengaturan, ketentuan dan syarat proses masuknya barang-barang impor elektronik tersebut berlandaskan atas ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, yang setiap ketentuannya tersebut tercantum ada beberapa syarat proses masuknya barang-barang elektronik di dalam negeri dan dalm hal tersebut tidak boleh dilanggar, dan apabila dilanggar ada konsekuensi berupa sanksi hukum yang akan diterapkan kepada si pelanggar.
Kata Kunci : Pengaturan Hukum, Impor, dan Peraturan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Hutabarat Roselyne, Transaksi Ekspor-Impor, (Jakarta : Erlangga, 1997)
Purwito Ali, Reformasi Kepabeanan (Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Pengganti Undang-Undang Nomor 10 Tahun1995 Tentang Kepabeanan, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2007)
Soekanto Soerjono dan Mamudji Sri, Penelitian Hukum Normatif, (Jakarta : Rajawali Pers, 1995)
Soekanto Soerjono, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2009)
Mahmud Peter Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Kencana Predana Media Group, 2005)
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan.
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Antidumping, Tindakan Imbalan dan Tindakan Pengamanan Perdagangan.
Refbacks
- There are currently no refbacks.