TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (STUDI PUTUSAN NOMOR : 362/PID.B/2018/PN.TJB)
Abstract
Tindak pidana penggelapan sebagai bahan penelitian penulis yaitu tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai Asahan dengan putusan nomor 362/Pid.B/2018/PN.Tjb, adalah tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebahagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Adapun rumusan masalah yaitu bagaimana penerapan ketentuan hukum pidana meteriil terhadap tindak pidana penggelapan dalam putusan No. 362/Pid.B/2018/PN.Tjb? Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan dalam putusan No. 362/Pid.B/2018/PN.Tjb? Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah Metode pendekatan Yuridis Empiris yaitu suatu pendekatan yang dilakukan dengan cara melihat penetapan suatu standar yang bertitik tolak dari peraturan atau hukumnya yang kemudian dicek dengan penelitian di lapangann dengan melihat bagaimana aplikasi ketentuan tersebut dapat diterapkan serta kendala apa yang ada di lapangan. Kesimpulan didalam penelitian ini yaitu Hakim dalam pertimbangan hukum yang dilakukan dalam memutus perkara tindak pidana yang terdakwa lakukan yaitu dengan melihat penguasaan yang dilakukan oleh terdakwa disebabkan karena perbuatan melawan hukum yang dimaksud dalam hal ini adalah tindakan yang memperlakukan barang milik orang lain seperti layaknya barang sendiri sehingga terdakwa dijatuhi sanksi pidana berdasarkan dakwaan tunggal Pasal 372 KUHPidana.
Kata Kunci: Tindak, Pidana, Penggelapan
Full Text:
PDFReferences
A. Buku
Adami Chazawi, Kejahatan terhadap Harta Benda, (Bumi Aksara:Kumamoto), 2011.
Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana 1, (PT Raja Grafindo Persada:Jakarta), 2001.
Amir Ilyas, Asas-Asas Hukum Pidana, (Rangkang Education dan Pukap:Makassar), 2012.
Andi Zainal Abidin, Hukum Pidana 1, (Sinar Grafika:Jakarta), 2010.
P.A.F. Lamintang Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, (PT Citra Aditya Bakti:Bandung), 1997.
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta:Sinar Grafika), 2007.
B. Peraturan Perundang-undangan
Undang – undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Refbacks
- There are currently no refbacks.