Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Berdasarkan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia

Zaid Afif

Abstract


Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia merupakan sumber dari segala  sumber hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Sumber dari segala sumber  hukum adalah pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang meliputi suasana kejiwaan dan wtak bangsa Negara yang bersangkutan. Karena itu Pancasila merupakan dasar Negara yang mampu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

Dengan demikian Pancasila yang digali dari bumi Indonesia sendiri merupakan Dasar Negara Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Indonesia. Pandangan hidup bangsa Indonesia, yang dapat mempersatukan bangsa, serta memberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin dalam masyarakat Indonesia yang beraneka ragam.

Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pncasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia, dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia serta merupakan cirri khas yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain. Terdapat kemungkinan bahwa tipa-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia. Akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah-pisah itulah yang menjadi cirri khas bangsa Indonesia.

Tujuan yang akan dicapai, yakni suatu masyarakat yang adail dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan yang aman, tentram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

Perjanjian luhur rakyat Indonesia, yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekadar karena ia ditemukan kembali dalam kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak beabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Kata Kunci: Pancasila, Pandangan hidup, Kesatuan


Full Text:

PDF

References


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Buku:

Asshiddiqie, Jimly dan M. Ali Safaat, 2006, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.

Attamimi, A. Hamid S., 1990, “Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara: Studi Analisis mengenai Keputusan Presiden yang Berfungsi Pengaturan dalam Kurun Waktu PELITA I-PELITA IV”, Disertasi Doktor, Jakarta, Universitas Indonesia.

Kusumaatmadja, Mochtar, 2000, Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum, Buku I, Bandung: Alumni.

Mahmutarom HR., tanpa tahun, Rekontruksi Konsep Keadilan, Semarang: Badan Penerbit Undip.

Rahardjo, Sajipto, 2006, Sisi-Sisi Lain dari Hukum di Indonesia, Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Rasjidi, Lili dan Ira Thania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju. Sidharta, Bernard Arief, 2010, Ilmu Hukum Indonesia, Bandung: FH Unika Parahyangan.

Sjarif, Amiroedin, 1997, Perundang-undangan Dasar: Jenis dan Teknik Membuatnya, Jakarta: Rineka Cipta.

Soekanto, Soerjono dan Purnadi Purbacaraka, 1993, Perihal Kaidah Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soeprapto, Maria Farida Indrati, 2010, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Kanisius.

Vlies, Van de, 1987, Handboek Wetgeving, Zwolle: Tjeenk Willink.

Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara,

Maria Farida Indrati, S., Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Jakarta: Kanisius, hlm,

Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Hlm,

I.C. van der Vlies, Het wetsbegrip en beginselen van behoorlijke regelgeving, ’s-Gravenhage: Vuga 1984.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.