PENYULUHAN HUKUM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TINDAK KEKERASAN DI LINGKUNGAN SATUAN PENDIDIKAN
Abstract
Pasal 6 Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Dilingkungan Satuan Pendidikan menyatakan bahwa tindak kekerasan antara lain pelecehan fisik, psikis, ataupun daring, perkelahian baik adu kata ataupun adu tenaga, tindak kekerasan lainnya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. Tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku, agama, ras, dan atau antar golongan, pencabulan. Tindak kekerasan yang dilakukan di lingkungan satuan pendidikan maupun antar satuan pendidikan, dapat mengarah kepada satuan tindak kriminal dan menimbulkan trauma bagi peserta didik. Untuk meningkatkan penyelenggaraan pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan maka perlu dilakukan penyuluhan hukum tentang pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di lingkungan sekolah. Pemberian penyuluhan hukum dilakukan dengan menjelaskan tentang Permendikbud No. 82 Tahun 2015 kepada peserta didik di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA). Hal ini perlu dilakukan agar siswa sebagai peserta didik terhindar dari perbuatan kekerasan. Kegiatan penyuluhan hukum tentang Permendikbud No. 82 Tahun 2015 ditujukan kepada peserta didik kelas X dan XI jurusan IPA.
Kata Kunci : Tindak kekerasan, Satuan pendidikan
Full Text:
PDFReferences
Buku
Maidin Gultom, Perlindungan Hukum Terhadap Anak dan Perempuan, Bandung : PT Refika Aditama, 2018
Jurnal
Fadilah Mughni Waliah, “Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan Pada UPT Satuan Pendidikan SMPN 1 Bontomarannu” Jurnal Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang, hlm. 1, Tahun 2021
Jetty, Cindy, “Tindak Kekerasan Terhadap Anak Di Lingkungan Satuan Pendidikan dan Peranan Keluarga Sebagai Upaya Non-Penal Dalam Pencegahan”, Jurnal Belo, Volume V No. 2, Tahun 2020
Internet
https://puspensos.kemensos.go.id/stop-segala-bentuk-kekerasan-terhadap-gambaran-dan jenis- kekerasan-pada-anak Diakses pada tanggal 22 juni 2022 pukul 12.28 WIB
Peraturan Perundang-Undangan
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Tindak Kekerasan Di Lingkungan Satuan Pendidikan
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi 4.0 Internasional.