Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Memberikan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Outsourcing

Soraya Fadillah

Abstract


Abstrak
Penelitian ini membahas tentang Peranan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan Memberikan Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kerja Bagi Pekerja Outsourcing. Metode penelitian yang digunakan yuridis empiris dengan meneliti peranan pengawasan Dinas Tenaga Kerja Kota Medan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja outsourcing di Medan. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing Bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam perjanjian kerja dengan sistem outsourcing di Indonesia menggunakan ketentuan Pasal 64 s.d 65 dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, Putusan Mahkamah Konsitusi dan Permenaker No. 19 Tahun 2012 Tentang Tentang Syarat-syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain. Akan tetapi penyebutan nama outsourcing tidak pernah ada dalam ketentuan dalam UndangUndang Ketenagakerjaan di Indonesia yang ada pemborangan dan penyerahan sebagaian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain. Istilah outsourcing atau ahli daya hanya ada pada Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Iklim investasi. Putusan Mahkamah Kositusi Nomor 27/PUU-X/2011 bahwa tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang memberi pekerjaan. Bahwa semenjak adanya Peraturan tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah dirubah dengan UndangUndang No. 9 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah bahwa mengubah urusan pengawasan ketenagakerjaan yang awalnya berada di setiap tingkatan daerah menjadi hanya urusan Pemerintah Pusat dan Provinsi. Kondisi demikian berdampak pada penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan yang semula berada di provinsi, kabupaten/ kota. Saran pengaturan tentang outsourcing harusnya dibuat secara jelas dan memberikan perlindungan bagi pekerja dan pengusaha melalui Pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang , namun sebaiknya outsourcing tidak harus ada dalam sistem Ketenagakerjaan di Indonesia karena merugikan pekerja. Bahwa Peranan Dinas Tenagakerja Kota Medan adanya peningkatan kemampuan dengan aktif, jeli, kritis dalam merespon laporan dan mengeluarkan bukti lapor yang harus memeriksa kesesuaian laporan Perusahaan pemberi pekerjaan adanya setiap perubahan jenis pekerjaan penunjang yang akan diserahkan melalui pemborongan pekerjaan, kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota tempat pemborongan pekerjaan dilaksanakan dengan tetap memperhatikan proses. Kata kunci: Peranan Dinas, Perjanjian Kerja, Pekerja, Outsourcing


References


Abdussalam H. R dan Adri Desasfuryanto, 2016, Hukum Ketenagakerjaan (Hukum Perburuhan), PTIK, Jakarta Husni. Lalu, 2015, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Syamsuddin. Syaufii, 2003, Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial, Sarana Bhakti Persada, Jakarta.

Uwiyono. Aloysius, Siti. Hajati Hoesin, Widodo Suryandono, dan Melania Kiswandari, Asas-Asas Hukum Perburuhan, RajaGrafindo Persada, Jakarta. Peraturan Perundang-Undangan KUHPerdata terjemahan Prof. R Subekti, SH dan R. Tjitrosudibio, B.W. (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), Staatsblad 1847 No. 23. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v21i2.960

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License