Abstract Kedudukan Dosen perempuan pada Perguruan Tinggi dosen merupakan pendidik profesional dan ilmuwan yang menjalankan fungsinya dalam tri dharma perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan, penelitian dan pengabdan masyarkat. permasalahan yang akan dianalisis tentang bagaimana pengaturan perlindungan bagi dosen khususnya perempuan dalam menjalankan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan di Indonesia? Bagaimana perguruan tinggi dan pemerintah dapat memberikan perlindungan bagi dosen khususnya perempuan dalam menjalankan tugas tri dharma perguruan tinggi di Indonesia?. Dosen secara profesional memiliki kualifikasi akademik minimal S2, sertifikasi dosen, memiliki kepangkatan, melaksanakan tri dharma berupa pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam melaksanakan perlindungan menurut Pasal 75 Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen bahwa Pemerintah, Pemda, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan tinggi wajib memberikan perlindungan hukum terhadap dosen dalam pelaksanaan tugas. Bahwa dosen perempuan sangatlah membutuhkan perlindungan hukum terhadap tindakan kekerasan dari pihak manapun dalam menjalankan tugas sebagai pendidik profesional dan ilmuwan maupun peraturan di perguruan tinggi dan aturan penegak hukum. Bahwa peranan Pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat dan penegak hukum menjadi hal yang sangat penting untuk dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi dosen perempuan dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pendidik profesional dan ilmuwan dengan mengabdikan diri untuk melaksanakan tri dharma perguruan tinggi seperti pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. Kata kunci : Jaminan, Pekerja, Perempuan, Pendidikan Tinggi
Djumadi. 1995. Hukum Perburuhan Perjanjian Kerja. Raja Grafindo, Jakarta. Friedman, W. 1994. 1994. Teori & Filsafat Hukum Idealisme Filofofis & Problema Keadilan (Susunan II). RajaGrafindo Persada, Jakarta. Haryani, Sri. 2002. Hubungan Industrial di Indonesia, UPP AMP YKPN, Yogyakarta. Husni, Lalu. 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Edisi Revisi, Raja Grafindo Persada, Jakarta. Khairandy, Ridwan. 2004. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak, Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pascasarjana, Jakarta. Kosidin, Koko. 1999. Perjanjian Kerja Perjanjian Perburuhan dan Perjanjian Perusahaan. Mandar Maju, Bandung. Muhammad, Abdulkadir. 1992. Perjanjian Baku Dalam Praktek Perusahaan Perdagangan. Citra Aditya Bakti, Bandung. Soepomo, Iman. 1983. Hukum Perburuhan Bidang Hubungan Kerja. Djambatan, Jakarta Syamsuddin. Mohd Syaufii. 2005. Perjanjian-Perjanjian Dalam Hubungan Industrial. Sarana Bhakti Persada, Jakarta. Sunyoto, Danang. 2013. Hak dan Kewajiban bagi Pekerja dan Pengusaha. Pustaka Yustisia, Yogyakarta. Usman. Sunyoto, 2006, Pembangunan dan
Pemberdayaan Masyarakat, Pustaka Pelajar, Yogyakarta. Wignjosoebroto. Soetandyo. 2002. Hukum Paradigma, Metode dan Dinamika Masalahnya. Elsam dan Huma, Jakarta.
Peraturan Perundang-Undangan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Dosen; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru Dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor yang ditanggung oleh Pemerintah.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License