Tujuan dari sistem pemasyarakatan lebih dari sekedar rehabilitasi narapidana dan juga melindungi masyarakat dari ancaman residivisme. Hal ini merupakan perwujudan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan tidak dapat dipisahkan darinya. Oleh karena itu, sistem pemasyarakatan sangat mengutamakan hak-hak warga binaan sebagai warga negara Indonesia yang dipenjara karena kejahatannya di lembaga pemasyarakatan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia. Adapun tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui jaminan kesehatan bagi narapidana di lembaga pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai, serta apa saja hambatan yang dihadapi oleh aparat lapas dalam jaminan kesehatan dilembaga pemasyarakatan kelas II B Tanjungbalai. Adapun hasil dari penelitian ini adalah bahwa Lapas kelas II B Tanjungbalai telah memberikan jaminan kesehatan serta pelayanan berupa pelayanan publik termasuk kesehatan, pendidikan dan penegakan hukum dan penyediaan sarana prasarana namun demikian terdapat hambatan yang yang terdiri dari faktor ekternal dan internal.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License