Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perizinan investasi pembangunan Apartemen atau rumah susun komersial. PBG dan SLF merupakan dua komponen krusial dalam memastikan kepatuhan terhadap standar keselamatan, kualitas, dan regulasi yang berlaku dalam sektor properti. Studi ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus dan analisis dokumen untuk mengidentifikasi bagaimana peran persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (slf) sebagai bagian dari perizinan investasi dalam pembangunan rumah susun komersial atau apartemen dan bagaimana pertanggungjawaban pengembang rumah susun komersial atau apartemen dalam perjanjian pengikatan jual beli tanpa sertifikat laik fungsi (SLF). Penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) Secara keseluruhan, PBG dan SLF memainkan peran penting dalam perizinan investasi pembangunan rumah susun komersial atau apartemen dengan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku, serta bangunan yang dihasilkan aman untuk digunakan. Sebelum UU Cipta Kerja, proses yang panjang dan kompleks dapat menghambat investasi, sedangkan setelah UU Cipta Kerja, proses yang lebih sederhana dan cepat memberikan kepastian hukum yang lebih baik dan mengurangi hambatan birokrasi, sehingga mendorong investasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih efisien di Indonesia. 2) Pertanggung jawaban pengembang rumah susun komersial atau apartemen dalam PPJB tanpa SLF melibatkan pemenuhan standar keselamatan, transparansi informasi, komitmen tertulis, kompensasi dan ganti rugi, tanggung jawab hukum, serta pemeliharaan dan perbaikan. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak pembeli dan memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Meskipun ada perbaikan signifikan dalam proses perizinan, pengawasan yang ketat dan transparansi informasi tetap diperlukan untuk memastikan pembangunan yang aman dan sesuai dengan regulasi. Temuan ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pembuat kebijakan dan pemangku kepentingan dalam meningkatkan iklim investasi di sektor properti komersial di Indonesia.
A. Buku
Khairandy, Ridwa. “Hukum Kontrak Indonesia Dalam Perspektif Perbandingan (Bagian Pertama),” 103. Jogjakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2014.
Sabaruddin, Arief. “Persyaratan Teknis Bangunan,” 10. Depok: Griya Kreasi (Penebar Swadaya Grup), 2014.
Santoso, Urip. “Hak Atas Tanah, Hak Pengelolan & Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun,” Cet. 1., 213. (Jakarta: Kencana, 2017.
Sutedi, Adrian. “Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik,” Cetakan Pe., 230. Bandung: Penerbit Sinar Grafika, 2010.
B. Jurnal
Diki Yanto dkk. “Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Sebagai Values Of Atas Pelayanan.” Jurnal Komunikasi Hukum 8, no. 1 (2022): 469–80.
Lufti Nasution, Miranda. “Tanggung Jawab Hukum Pengembang Rumah Susun Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanpa Sertifikat Laik Fungsi Kepada Konsumen Berdasarkan Hukum Positif Indonesia” 02, no. 02 (2023): 2985–9867. https://talenta.usu.ac.id/rslr.
Meutia, Febri, and M Ilham Hermawan. “Dampak Ketentuan Omnibus Law (Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Ketentuan Rumah Susun (the Impact of the Omnibus Law on the Flats).” Jurnal Legal Reasoning 3, no. 1 (2020): 35–48. https://doi.org/10.35814/jlr.v3i1.2231.
Misbach, Arie, and Mardi Aman. “Rencana Tapak (Siteplan) Sebagai Persyaratan Mutlak Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Di Kabupaten Tangerang (Studi Kasus: Proses Permohonan Siteplan (Rencana Tapak) Lapangan Basket).” Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi 23, no. 3 (2023): 2796. https://doi.org/10.33087/jiubj.v23i3.4058.
Nasiratunnisaa Mallappiang, Rifdan, and Hamsu Abdul Gani. “Akuntabilitas Proses Pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (Pbg) Di Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Gowa.” Seminar Nasional Dies Natalis 62 1 (2023): 297–308. https://doi.org/10.59562/semnasdies.v1i1.827.
Nurwulan, Pandam. “Rekontruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 1, no. April (2015).
Perwiro, Gea Iffat Zayyan. “Perlindungan Konsumen Yang Terikat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Apabila Pengembang (Developer) Apartemen Dinyatakan Pailit,” n.d.
Simbawa, Anggreini Anglia. “Prosedur Perolehan Persetujuan Bangunan Gedung.” Journal of the Japan Welding Society 91, no. 5 (2022): 328–41. https://doi.org/10.2207/jjws.91.328.
Situngkir, Roman. “Peralihan Izin Mendirikan Bangunan Menjadi Persetujuan Bangunan Gedung Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.” Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum 2 (2021): 664–72. https://doi.org/10.55357/is.v2i3.192.
C. Pasal
Pasal 1 Angka 50 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung.
Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License