Implementasi ketentuan rahasia bank dengan data pribadi nasabah dalam kegiatan operasional perbankan merupakan kegiatan operasional perbankan yang harus diterapkan pada setiap bank agar terciptanya kepercayaan antara pihak perbankan dan nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk Mengetahui Penerapan, Perlindungan, dan Kepastian Hukum Perbankan dalam Menentukan Rahasia Bank dengan menjaga Data Pribadi Nasabah dalam Kegiatan Operasional Perbankan Syariah. Jenis penelitian ini bersifat kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode yang berkaitan dengan pendekatan yuridis normatif menggunakan data primer catatan lapangan yang berada pada tempat penelitian di Bank Mega Syariah Kota Bogor, daftar riwayat kasus yang pernah dianalisis dalam penelitian yaitu contoh kasus salah satu Kantor Cabang Bank Mega Syariah yang telah menghilangkan dana deposito pada tahun 2015, dan mewawancara pimpinan cabang Bank Mega Syariah Kota Bogor. Hasil penelitian diperoleh Bank Mega Syariah Kota Bogor menerapkan implementasi kepercayaan terhadap nasabah ketika melakukan proses transaksi perbankan dengan melakukan kegiatan mendokumentasi kegiatan suatu transaksi yang disimpan ke dalam arsip nasabah. Bank Mega Syariah Kota Bogor menerapkan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG), pemantauan tingkat kesehatan bank dengan menggunakan metode Risk Based Bank Rating (RBBR), dan mengelola pengaduan mengenai perilaku yang melanggar hukum sistem Pelaporan Pelanggaran atau Whistleblowing System (WBS) di lingkungan Bank Mega Syariah Kota Bogor.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License