Artikel ini bertujuan menganalisis penyelesaian pembayaran utang dengan cara memberikan kuasa menjual sebidang tanah pada kreditornya. Debitor menawarkan penyelesaian utangnya dengan cara memberikan kuasa menjual kepada kreditor dengan suatu akta notaris. Perlu dibahas lebih lanjut apakah pemberian kuasa menjual menjadikan utang piutang menjadi hapus. apakah penerima kuasa menjual dapat menuntut pembeli di depan pengadilan atas dasar wanprestasi, dapatkah kuasa menjual dalam bentuk akta notaris dicabut secara lisan oleh pemberi kuasa. Untuk mendalaminya dilakukan penelitian dokrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Kuasa menjual memberi wewenang pada penerima kuasa untuk mengalihkan penguasaan tanah pada pihak lain. Terlaksananya kuasa menjadikan pemberi kuasa terikat untuk memenuhi apa yang telah disepakati penerima kuasa. Hasil penelitian didapatkan pemberian kuasa menjual tidaklah menjadikan utang piutang menjadi hapus. Penerima kuasa bukan sebagai pihak dalam perjanjian jual beli dan tidak dapat menuntut pembeli atas dasar wanprestasi. Pemberian kuasa dengan akta notaris tidaklah dapat dicabut secara lisan. Hubungan utang piutang menjadi hapus bila debitor telah memenuhi kewajiban membayarkan utangnya dari uang hasil penjualan tanah berdasarkan kuasa yang diberikan. Disarankan dalam penyelesaian utang dengan pemberian kuasa menjual dengan mencantumkan klausula bahwa harga penjualan tanah diprioritaskan untuk memenuhi kewajiban pemberi kuasa sebagai debitor pada penerima kuasa. Kata kunci: wanprestasi, kuasa menjual, pencabutan kuasa
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License