Administrasi kependudukan di Indonesia hanya mengakui dua jenis kelamin yaitu laki laki dan perempuan, namun pada kenyataannya banyak fenomena di masyarakat mengenai isu jenis kelamin dan gender, baik berupa kelainan atau ketidakjelasan jenis kelamin ataupun isu perbedaan gender. Fenomena tersebut berusaha diakomodir oleh system hukum di Indonesia dengan perubahan status jenis kelamin baik dari lak-laki menjadi perempuan ataupun sebaliknya dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pertimbangan hakim dalam keputusan mengenai perubahan jenis kelamin dan bagaimana akibat hukum dari adanya putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yang bersifat dekskriptif nalitik dengan membandingkan setiap peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diangkat. Hasil penelitian ini bahwa hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam putusan nya yaitu kejelasan status jenis kelamin pemohon, jenis gugatan yang diajukan, kewenangan pengadilan dalam mengadili, mempertimbangkan pentingnya perubahan jenis kelamin demi kepastian hukum pemohon dan mempertimbangkann keterangan saksi dan ahli. Akibat hukum dari putusan tersebut berupa berubahnya data kependudukan pemohon sehingga mengakibatkan berubahnya hak dan kewajiban pemohon dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Buku
Misra.Netti, Transgender Menurut Buya Hamka Dalam Kitab Tafsir Al-Azhar. Diss. Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, 2020.
Siti Pupu Fauziah and Martin Roestamy, "Pendidikan Karakter Berbasis Tauhid." 2020.
Tanjungpura, Fakultas Hukum Universitas. “Akibat Hukum,” 2019. https://hukum.untan.ac.id/akibat-hukum/.
Virginia Lambert, "Gender dysphoria and the medicalisation of distress."New Zealand Sociology 38.1, 2023.
Yulistyaputri, Rizkisyabana. Hukum Waris Indonesia. Edited by Yayat Sri Hayati. Pertama. Depok: Rajawali Pers, 2021.
Jurnal
Junior, M. Adam. “Penyesuaian Identitas Gender Dan Jenis Kelamin Perempuan Menjadi Laki-Laki Ditinjau Dari Hukum Islam.” Fakultas Hukum USU, 2002, 1–34.
Karim, Muh Taufiqul, Syamsuddin Pasamai, and Hasan Kadir. “Akibat Hukum Keputusan Perubahan Jenis Kelamin Oleh Pengadilan Dalam Perspektif Waris Islam.” Journal of Lex Generalis (JLS) 2, no. 2 (2021): 404–17.
Ruhyanti, Nyai, Nuri Alparesa, Zahra Nazwa Fakhira, Dimas Fauzan Abdulah, and Rakan Aufa Hibatullah. “Hak Dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan Hukum Yang Ada Di Indonesia.” Jurnal Ilmu Hukum 11, no. 2 (2009): 1–18.
Syamaun, Syukri. “KONSEP KESETARAAN DALAM WACANA AL-QUR’AN (Hubungan Hak Dan Kewajiban Laki-Laki Dan Perempuan).” Jurnal Al-Bayan 22, no. 34 (2016): 11–26.
Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM); Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan;
Putusan Pengadilan
Putusan Pengadilan Negeri Tondano Nomor:98/Pdt.P/2021/Pn.Tnn
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License