Limbah yang dihasilkan oleh rumah sakit mengacu pada Kepmenkes PKLRS seperti limbah infeksius dan limbah medis lainnya memiliki resiko yang tinggi terhadap penularan penyakit serta pencemaran lingkungan yang dapat menganggu kesehatan. Terkait dengan hal ini pemerintah melalui PP PLB3 telah menegaskan bahwa setiap penghasil limbah wajib melakukan pengelolaan atas limbahnya. Akan tetapi belum seluruh rumah sakit di Indonesia memiliki kemampuan pengelolaan limbah sendiri, sehingga rumah sakit tersebut harus bekerja sama dengan pihak jasa pengelola limbah. Penelitian ini membahas tentang pengelolaan limbah B3 rumah sakit yang dilakukan tanpa mengantongi izin sebagaimana yang diatur dalam UUPPLH. Adapun penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan teknik analisis bahan hukum preskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan limbah B3 wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, bupati dan/atau walikota sesuai dengan kewenangannya. Pada kasus pengelolaan limbah B3 tanpa izin di salah satu RSUD kota Salatiga dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka di ganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
A. Buku
Wijoyo, S. 2017. Buku Ajar Hukum Perlindungan Lingkungan Hidup. Airlangga University Press.
B. Artikel Jurnal
Aini, F. 2019. Pengelolaan Sampah Medis Rumah Sakit atau Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Sumatera Barat. Jurnal Education and Development. 7(1): 13.
Andini, D. Mina, R. 2020. Instrumen Administrasi Dalam Penegakan Hukum Atas Pelaksanaan Izin Lingkungan. Jurnal Yustisiabel, 4(2): 128-139.
Ekspres 12 Juli 2018. 48.92% RS Belum kelola Limbah B3. Jurnal Education and Development. Vol.7 No.1: 15
Herdinata, B. S. F. 2021. Penegakan Hukum Pidana Perkara Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) yang Masih dalam Proses Perpanjangan Izin. Banua Law Review, 3(1), 67-86.
Nurwahyuni, N. T. Fitria, L. Umboh, O. Katiandagho, D. 2020. Pengolahan Limbah Medis COVID-19 Pada Rumah Sakit (COVID-19) . Medical Waste Treatment at Hospitals). Hal. 53.
Rahno, D. Roebijoso, J. Leksono, A. S. 2015. Pengelolaan Limbah Medis Padat Di Puskesmas Borong Kabupaten Manggarai Timur Propinsi Nusa Tenggara Timur. Indonesian Journal of Environment and Sustainable Development, 6(1).
Saija, V. J. 2014. Wewenang Pemerintah Daerah Dalam Pemberian Izin Lingkungan Hidup. Sasi, 20(1): 71-83.
C. Tesis atau Disertasi
Winata, H. 2022. Analisis Sistem Pengelolaan Limbah Medis Padat COVID-19 di RSUD Prabumulih Tahun 2022. Disertasi. Doctoral dissertation, STIK Bina Husada Palembang.
E. Sumber Rujukan dari Website
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 2020. Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor: SE02/PSLB3/PLB.3/3/2020 tentang pengelolaan ;imbah Infeksius (Limbah B3) dan sampah rumah tangga dari penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).
Syahri, K. A. 2021. Catat! Hingga Juli, Limbah B3 Medis Covid Tembus 18 Ribu Ton. Terdapat: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210819161021-4-269687/catat-hingga-juli-limbah-b3-medis-covid-tembus-18-ribu-ton diakses pada 02 Juni 2023 pukul 2030 WIB.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License