Perlindungan terhadap HAM merupakan wujud dari Negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945. Penelitian dilakukan mengunakan jenis penelitian hukum yuridis normatif, dengan pendekatan perundang-undangan, yang bersifat deskriptif analitis. Teknik dan alat pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan studi kepustakaan dan studi lapangan. Sumber data yaitu data primer dan data sekunder dengan analisis data kualitatif. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa bentuk pelanggaran yang dikategorikan sebagai HAM dimaksud dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak tidak ada membagi bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Akan tetapi dalam Pasal 104 UU Nomor 39 Tahun 1999 menjadi dasar pembentukannya UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. Sehinga dasar Pasal 104 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 dijadikan konsiderans menimbang huruf b dalam UU Nomor 26 Tahun 2000. Melihat isi Pasal 7 UU Nomor 26 Tahun 2000 hanya diatur tentang pelanggaran HAM berat. Akan tetapi, tidak serta merta perbuatan dari penyidik itu merupakan suatu perbuatan pelanggaran HAM berat. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran Hak Asasi Manusia yang dilakukan oknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan terbagi dalam 2 (dua) faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Adapun faktor internal terdiri dari faktor Sumber Daya Manusia (SDM), faktor kurangnya pengawasan penyidikan (Wasidik), faktor pasilitas prasarana. Sedangkan faktor eksternal terdiri dari faktor hukum, faktor masyrakatat, dan faktor budaya. Upaya untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM oleh uknum aparat Kepolisian dalam proses penyidikan adalah dengan melaporkan oknum tersebut kepada Propam agar dapat diproses secara etik oleh internal Kepolisian sesuai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian.
A. Buku
Buku
Alvin S Johnson. 20018. Sosiologi Hukum. Jakarta Rineka Cipta
Majelis Pemusyawaratan Rakyat Republik Indonesia. 2017. Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Ketetapan Majelis Pemusyawartan Rakyat Republik Indonesia. Jakarta: Sekretariat Jenderal MPR RI
Harkristuti Harkrisnowo, “Rekonstruksi Konsep Pemidanaan: Suatu Gugatan Terhadap Proses Legislasi dan Pemidanaan di Indonesia”, Orasi Upacara Pengukuhan Guru Besar Tetap dalam Ilmu Hukum di FH UI Depok, 8 Maret 2015
Lisa Kartika Sari. 2017. Standar Perlindungan Hak-Hak Tersangka atau Terdakwa Menurut Hukum Nasional Dan Internasional, Salatiga: Fak. Hukum UKSW
Lawrence M.Friedman, The Legal System: A Social Science Perspective, (New York: Russel Sage Foundation
Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim. 2016. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Edisi Pertama. Jakarta: Kencana.
Pudi Rahardi. 2017. Hukum Kepolisian, Profesionalisme dan Reformasi Polri. Surabaya: Laksbang Mediatama
Soerjono Soekanto. 2018. Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Persada,
Soerjono Soekanto.2015. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Rangka Pembangunan Di Indonesia, Penerbit Jakarta: Universitas Indonesia
Soerjono Soekanto. 2016. Efektivitas Hukum dan Penerapan Sanksi. Bandung: CV. Ramadja Karya
Zainuddin Ali. 2019. Metode Penelitian Hukum, Edisi Kesatu, Cetakan Kesebelas. Jakarta: Sinar Grafika.
Jurnal
Aminullah, “Pendidikan Hak Asasi Manusia”, Jurnal Pendidikan Mandala, Vol. 3 No. 3 Desember 2018
Agus Riyanto, “Penegakan Hukum”, Diakses www.business-law.binus.com Pada Tanggal 14 November 2021 Pukul 13.00 Wib
Komang Dara Trimarlina, et. al, “Implementasi Perlindungan Hak Asasi Manusi Terhadap Pemeriksaan Dalam Proses Penyidikan”, Jurnal Analogi Hukum, Volume 1, Nomor 3, 2019,
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License