Perkembangan jaman mengakibatkan munculnya era globalisasi yang memicu perkembangan teknologi di dunia ini, Salah satunya adalah adanya pesawat udara tanpa awak. Beberapa tahun belakangan ini, banyak Perusahaan internasional dan nasional telah berlomba-lomba untuk menggunakan pesawat terbang tidak berawak sebagai saran pengangkutan udara. Namun dikarenakan masih baru, regulasi terhadap penggunaan pesawat udara tanpa awak ini sendiri masih tidak sebanyak regulasi terhadap jenis angkutan lainnya. Hal ini kadang menimbulkan adanya ketidakpastian hukum terhadap proses pengangkutan menggunakan pesawat terbang tidak berawak tersebut. Tujuan Penelitian ini untuk membahas mengenai perkembangan legalitas penggunaan pesawat terbang tidak berawak di Indonesia sekaligus membahas pertanggungjawaban apabila terdapat kerusakan barang selama proses pengangkutan menggunakan pesawat terbang tidak berawak ini. Penelitian ini akan berjenis normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual serta perundang-undangan, pendekatan tersebut nanti akan membantu menganalisis masalah. Berdasarkan analisis tersebut, ditemukan bahwa peraturan mengenai pengoperasian sistem pesawat tanpa awak di Indonesia telah diubah pada sejumlah peraturan Kementerian Perhubungan yang mengatur tentang standar pengoperasian pesawat tanpa awak. Mengenai tanggung jawab ganti rugi atas kerusakan barang selama pengangkutan, Peraturan Menteri belum mengatur secara spesifik mengenai hal ini. Jadi, mengenai tanggung jawab atas kerusakan barang mengacu pada Air Carriage Ordinance.
A. Buku
Marzuki, Peter Mahmud. 2016. Penelitian Hukum. Kencana. Jakarta-Indonesia.
Muhammad, Abdulkadir. 1998. Hukum Pengangkutan Niaga. PT Citra Aditya Bakti. Indonesia.
Purwosutjipto, H.M.N. 1991. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 3 Hukum Pengangkutan. Djambatan. Indonesia.
Soekardono, R. 1981. Hukum Dagang Indonesia. Rajawali Pers. Indonesia.
B. Jurnal
Ekaratri, Azkia Syafina dan Sri Bakti Yunari. 2021. Analisis Yuridis Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) Untuk Kargo Di Wilayah Indonesia Timur (Studi Kasus Pt. Garuda Indonesia (Persero) Tbk). Jurnal Penelitian Dan Karya Ilmiah Lembaga Penelitian Universitas Trisakti. 6 (1): 85-95.
Firmansyah, Muhammad Zaenuddin dan Puspitasari. 2021. Pemanfaatan Drone sebagai Bagian dari Kontra Terorisme: Tinjauan pada Regulasi dan Prosedur Tetap Pengamanan. Nahkoda: Jurnal Ilmu Pengetahuan. 20 (1).
Gita, Sri dan Michael G. Nainggolan dan Deicy N. Karamoy. 2021. Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak (Drone) di Ruang Udara Indonesia Ditinjau Dari Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2020. Lex Administratum. 9 (6): 87-95.
Holton, Avery E. dan Sean Lawon dan Cynthia Love. 2015. Unmanned Aerial Vehicles. Journalism Practice. 9 (5): 634-650.
Luthfiany, Finda dan Ustidivanissa dan Rinitami Njatrijani. 2017. Tinjauan Yuridis Pengoperasian Pesawat Tanpa Awak Terhadap Keselamatan Penerbangan Di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Diponegoro Law Journal. 6 (2): 1-14.
Nasution, Krisnadi. 2014. Penerapan Prinsip Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Penumpang Bus Umum. Jurnal Mimbar Hukum. 26 (1): 54-69.
Priyono, Edy. 2011. Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) Sebagai Salah Satu Komponen Kekuatan Udara. INDEPT. 1 (2).
Utama, Bayu Agus dan Syaiful Anwar. 2021. Sejarah Penggunaan Pesawat Terbang Tanpa Awak (PTTA) dalam Perang Modern dan Persiapan Militer Indonesia. Jurnal Pertahanan & Bela Negara. 11 (3): 167-181.
Stefano, Andrew. 2020. Pemanfaatan Drone dalam Pemetaan Kontur Tanah. Buletin LOUPE. 16 (2): 32-41.
Suprapti. 2016. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Udara Terhadap Pengiriman Kargo Melalui Udara. Jurnal Manajemen Dirgantara. 9: 33-41.
C. Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Ordonansi Pengangkutan Udara
Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2009 tentang Penerbangan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
Peraturan Menteri Ristekdikti Nomor 38 Tahun 2019 tentang Program Riset Nasional 2020-2024
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 37 Tahun 2020 tentang Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak di Ruang Udara yang Dilayani di Indonesia
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Kecil Tanpa Awak.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License