ANALISA HUKUM TERHADAP FUNGSI PENGAWASAN DPR DALAM HAK INTERPELASI DAN HAK ANGKET

Nufaris Elisa

Abstract


Penelitian ini berisikan tentang fungsi pengawasan DPR dalam hak interpelasi dan hak angket yang terjadi pada masyarakat dan memerlukan undang-undang serta keputusan dewan melalui sidang DPR. Hak interpelasi merupakan hak yang dimiliki oleh DPR.  Untuk megajukan hak interpelasi maka syarat yang harus dipenuhi minimal sedikitnya 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi. Saat ini banyak perubahan yang terjadi dalam perkembangan peran parlemen, diantaranya adalah pembuatan undang-undang yang merupakan pekerjaan bersama antara para legislator. Kebanyakan saat ini, legislator hanya memodifikasi rancangan undang-undang yang diajukan oleh pihak pemerintah tanpa berinisiatif dalam mengajukan rancangan sendiri. Fungsi parlemen harusnya menampung keluhan, kebutuhan dan kepentingan masyarakat guna menjadi pegangan bagi pemerintah dalam melaksanakan tugas sudah berkurang. Untuk mengusulkan hak interpelasi harus dilengkapi dengan dokumen yang memuat kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.  Undang-undang yang mengatur hak interplasi, antara lain adalah pasal 173 yang berisi tentang syarat minimal 25 orang anggota DPR dan lebih dari 1 fraksi, materi kebijakan pelaksanaan kebijakan, harus mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari ½ jumlah anggota DPR. Dalam pasal 175, DPR berhak memutuskan menerima atau  Menolak jawaban sebagaimana pasal 174. Ada beberapa contoh penggunaan hak interplasi dalam anggota parlemen, antara lain: 1) Hak Interpelasi Lumpur Lapindo, 2)Hak angket penyelenggaraaan Haji 1429H, Hak Angket BBM. Dimana dalam semua kegiatan tersebut dapat disimpulkan bahwa sebelum adanya amandemen UUD 1945 kedudukan DPR masih lemah, karena dasar hukum pembentukan DPR adalah pasal IV aturan peralihan UUD 1945 yang berisikan bahwa segala kekuasaan dijalankan oleh presiden dengan bantuan Komite Nasional

Full Text:

PDF

References


Asshiddiqie, Jimly, 2017, Pokok-Pokok Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Refomasi, Jakarta : PT. Bhuana Ilmu Populer.

Azhar, Ipong S. 2017, Benarkah DPR Mandul Pemilu, Parpol dan DPR Masa Orde Baru, Yogyakarta: Bigraf Publishing.

Bangun, Zakaria, 2017, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 Konstitusi dan Babakan Konstitusi Indonesia, Medan : Bina Media Perintis.

Budiardjo, Miriam, 2018. Dasar-dasar Ilm Politik, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Umum.

Manan, Bagir. 2014. DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru, Yogyakarta : Fakultas Hukum UII Press.

Marbun, B.N. 2012, DPR RI Pertumbuhan dan Cara Kerjanya, Jakarta : PT. Gramedia Pustaka Utama.

Napitupulu, Paimin, 2013, Menuju Pemerintahan Perwakilan, Bandung : PT. Alumni.

Pakpahan, Muchtar, 2014, DPR RI Semasa Orde Baru, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan.

Rahimullah, 2017, Hukum Tata Negara Hubungan Antar Lembaga Negara Versi Amandemen UUD 1045, Jakarta : Fakultas Hukum Universitas Satyagama.

Soekanto, Soerjono, 2015, Penelitian Hukum Normatif, Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Wahidin, Samsul, 2017. Dimensi Kekuasaan Negara Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar.

UUD 1945 Amandemen ke-4 Tahun 2002.

UU No. 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 No. 123.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i2.2730

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License