PENEGAKAN HUKUM TERHADAP BANGUNAN TANPA IZIN DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ASAHAN NOMOR 1 TAHUN 2018 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN ASAHAN

Taufiq Tahir Yusuf Lubis, Emiel Salim Siregar, Nurgani Nurgani

Abstract


Satpol PP Kabupaten Asahan untuk menegakan perda Kabupaten Asahan yang telah dibuat oleh Bupati Asahan bersama DPRD Kabupaten Asahan membentuk Perda Kabupaten Asahan No. 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum untuk dilaksanakan di tengah-tengah masyarakat. Bangunan liar atau bangunan tanpa ijin yang menyalahi aturan dan peraturan harus dilakukan penindakan sesuai dengan prosedur yang ada, seperti memberikan surat peringatan sampai dilakukan pembongkaran bangunan liar tersebut. Namun ketika pengeksekusian bangunan liar tersebut terjadi hambatan yang diterima seperti pihak pemilik bangunan liar yang tidak terima bangunan mereka dibongkar dengan alasan tidak memiliki biaya untuk pindah ketempat lain. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana Pelaksanaan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 terhadap bangunan tanpa izin di wilayah Kabupaten Asahan dan bagaimana hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan dalam penegakan hukum terhadap masyarakat yang mendirikan bangunan tanpa izin. Penelitian hukum empiris (yuridis empiris) adalah. Pelaksanaan pembongkaran bangunan yang ada di ruang jalan ataupun ruang sungai dan taman serta jalur hijau dilaksanakan oleh Satpol PP dengan mengikuti Standar Operasional Prosedur yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri dengan Kemendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja.  Standar Operasional Prosedur Satpol PP atau sering masyarakat menyebutnya  SOP Satpol PP didalam peraturan tersebut diatas merupakan  prosedur yang dilakukan oleh setiap personil Satpol PP untuk melaksanakan tugas penegakan peraturan daerah dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan ketaatan badan hukum ataupun masyarakat serta aparat terhadap semua perda ataupun perkada dan keputusan kepala daerah sehingga masyarakat dapat melaksanakan ataupun memetuhi semua peraturan daerah yang ada di Kabupaten Asahan untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.


References


A. Buku

HAW, Widjaja, Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2005)

Sunarno, Siswanto, Hukum Pemerintahan Daerah (Jakarta: Sinar Grafika, 2005)

Waluyo, Bambang, Penelitian Hukum Dalam Praktek (Jakarta: Sinar Grafika, 2002)

Wirjosoegito, Soenobo, Proses & Perencanaan Peraturan Perundangan (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004)

B. Jurnal

Afif, Zaid, and Komis Simanjuntak, ‘Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan Ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020’, 2020, 738

Caludia, Chindy, Rahmat, and Zaid Afif, ‘Perlindungan Hukum Terhadap Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Menegakkan Peraturan Daerah Di Kabupaten Labuhan Batu Utara’, Jurnal Tectum LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1 No. 1 November 2019, 115

Wulandari, Fika, Rahmat, and Zaid Afif, ‘Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungbalai Ditinjau Dari Tata Tertib Nomor 1 Tahun 2018’, LPPM Universitas Asahan Edisi Vol. 1, No. 1 November 2019, 2019, 100

C. Perundang-Undangan dan Peraturan

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Menteri Dakan Negeri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan

Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan

Peraturan Pemerintah Kabupaten Asahan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum

D. Internet

https://faseberita.id/berita/satpol-pp-asahan-bongkar-satu-bangunan-liar-di-jalan-imam-bonjol-kisaran

https://faseberita.id/berita/satpol-pp-asahan-bongkar-satu-bangunan-liar-di-jalan-imam-bonjol-ki




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i1.2712

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License