Tingginya angka transaksi perdagangan secara elektronik melalui marketplace berbasis user generated content (UGC) tidak hanya menghasilkan dampak positif, melainkan juga memiliki dampak negative yaitu semakin tingginya angka sengketa konsumen secara daring. Tidak adanya konsep standar penyelesaian sengketa konsumen secara daring dalam peraturan perundang-undangan menyebabkan adanya ketidakpastian hukum bagi para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, memanfaatkan studi dokumen yang menggunakan data sekunder, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tahapan penelitian dan teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan secara online, dan seluruh data yang diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan peraturan perundang-undangan yang ada saat ini tidak memadai untuk adanya penyelenggaraan penyelesaian sengketa konsumen secara daring khsusunya di marketplace berbasis user generated content. Konsep penyelesaian sengketa konsumen secara daring yang diusulkan Penulis menggunakan konsep integrasi setelah mengkomparasikan dengan praktik penyelesaian sengketa konsumen secara daring di negara lain dan praktik di marketplace yang sudah berjalan.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License