PERAN PENYIDIK POLRES ASAHAN DALAM KASUS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Ismail Ismail, Emiel Salim Siregar, Haikal Iskandar Hashina Harahap

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah serius dan kurang mendapat perhatian dan tanggapan dari masyarakat sosial. Hal ini dikarenakan KDRT memiliki ruang lingkup yang bersifat pribadi dan tertutup karena persoalan KDRT terjadi di dalam rumah tangga atau keluarga. Penghapusan KDRT merujuk kepada Undang-undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Tujuan penelitian ini untuk mengetahui peran penyidik Polres Asahan dalam Kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga serta hambatan dan upaya yang dilakukan Polres Asahan dalam mengatasi kasus KDRT. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yang bertujuan menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptip analitis. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi dokumentasi atau studi kepustakaan. Penelitian ini dilakukan di Kepolisian Resort Asahan (POLRES).Berdasarkan  hasil penelitian dapat diketahui bahwa untuk memberikan perlindungan kepada korban KDRT dapat dilakukan dengan dua macam perlindungan, yaitu perlindungan preventif dan represif. Perlindungan dilakukan dengan cara memberikan penyuluhan atau sosialisasi mengenai KDRT dan melakukan perlindungan dengan menyediakan rumah aman sebagai tempat sementara dan tempat pemulihan korban serta bekerja sama dengan lembaga terkait KDRT seperti Dinas Sosial dan P2TP2A


References


Alwin Rais Lubis, Bahmid, “Pengaturan Hukum Penyebaran Berita Bohong ( Hoax ) Melalui Media Online”, Jurnal Tectum, Vol 1, No 1 (2019), hlm. 19.

Ade Hikmah Lubis, Skripsi: “Peran Kepolisian pada Memberikan Perlindungan Terhadap Anak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga pada Kabupaten Asahan ( Studi pada Unit Pelayanan serta Perlindungan Anak)”, (Asahan: UNA, 2020)

Bambang Sunggono, 2010, Metode Penelitian Hukum, (Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,).

Dominggus Steven Djilarpoin & Sherly Adam, “Pemenuhan Hak-Hak Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Pada Polres Kepulauan Aru)”, Jurnal Kreativitas Mahasiswa Hukum, Vol. 1 No. 1, (April 2021), hlm, 14.

Hanafi Arief & Ningrum Ambarsari, 2018, “Penerapan Prinsip Restorative Justice pada mekanisme Peradilan Pidana pada Indonesia”, Jurnal Al’Adl, Vol. X No. 2, (Juli)

M.Khoidin & Sadjijono, 2007, “Mengenal Figur Polisi Kita”, (Yogyakarta : Laksbang,)

Mardjono Reksodiputro, 1994, SistemmPeradilan Pidana Indonesia. HAM serta SPP Pusat Keadilan serta Pengabdian Hukum, (Jakarta: Erlangga,).

Satjipto Raharjo, 2007, Membangun Polisi Sipil, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas,).

Wawancara melampaui Bripka Fadlan Noor Manurung (staff penyidik pembantu), 17Januari 2022, Pukul 10.00 Wib.

Wawancara melampaui Ipda Rispita Nainggolan(Kanit UPPA Polres Asahan), 06 Oktober 2021, Pukul 09.00 Wib.

Wawancara melampaui Ipda Rispita Nainggolan, (Kanit UPPA Polres Asahan), 13 Oktober 2021 Pukul 11:00 Wib.

Suriani and Ismail, “ Pengaruh Pandemi Covid-19 Terhadap Pelaksanaan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan”, Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020. hlm, 788.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i2.2620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License