PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PARA PIHAK PELAKSANA KONTRAK PENYEDIAAN BARANG SERTA JASA (STUDI DI BAHAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KOTA TANJUNGBALAI)

Apri Meliani Nasution, Irda Pratiwi

Abstract


ABSTRAK

Pengiriman barang yang menjadi suatu kebutuhan yang sangat dibutuhkan, maka produsen dan konsumen harus sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Adapun hubungan hukum atas pengiriman barang yang merupakan objek dari transaksi jual beli tersebut, maka dengan berdasarkan pada kepentingan bersama tanpa adanya paksaan, maka harus terpenuhilah hak serta kewajiban di dalam suatu perjanjian yang sudah disepakati, disesuaikan pada Pasal 1338 KUHPer mengenai seluruh persetujuan yang dilaksanakan dengan sah dan berlaku seperti Undang-Undang terhadap mereka yang membuatnya. Selanjutnya tidak berlaku bagi pihak lain selain berkaitan dengan isi perjanjian. Maka dengan demikian atas persetujuan baik dari pihak pemilik barang yang merupakan sebagai produsen dengan pihak konsumen selaku pembeli barang, maka pemilik barang yang melakukan pengiriman barang kepada konsumen, dalam hal ini membutuhkan pihak pengirim barang untuk mengirim barang kepada konsumen dari pembeli barang produsen tersebut.

 

Kata kunci: Pelaksana, Kontrak, Penyediaan, Barang, Jasa.



ABSTRACT

Delivery of goods which is a necessity that is really needed, producers and consumers must comply with the agreed agreement. As for the legal relationship on the delivery of goods which is the object of the sale and purchase transaction, based on mutual interests without coercion, the rights and obligations in an agreed agreement must be fulfilled, adjusted to Article 1338 of the Criminal Code regarding all agreements carried out with lawful and valid like the Law against those who make it. Furthermore, it does not apply to other parties other than the contents of the agreement. So thus with the approval of both the owner of the goods who is a producer with the consumer as the buyer of the goods, the owner of the goods who sends the goods to the consumer, in this case requires the sender of the goods to send goods to consumers from the buyer of the producer goods.

 

Keywords: Executor, Contract, Provision, Goods, Services

References


Buku

Aryuda Sinaga, Bahmid, Irda Pratiwi. “Pertanggungjawaban Kontraktor Terhadap Sebuah Kontrak Kerja Yang Telah Melewati Batas Waktu Kontrak” 5 (n.d.): 203–216.

Asikin, Amiruddin dan Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2006.

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Edited by PT Raja Grafindo Persada. Jakarta, n.d.

Hadari Nawawi. Metode Penelitian Sosial. Edited by Gajah Mada Press. Yogyakarta, 1985.

Irda Pratiwi. “Peran Lembaga Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Bpsk) Dalam Penyelesaian Sengketa Konsumen Ditinjau Dari Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen” 2 (2018): 3336–3337.

Lamhot Togu Balperik, Bahmid, Irda Pratiwi. “Pengaturan Hukum Perjanjian Serta Akibat Hukum Dari Kredit Rumah Kredit Pemilikan Rumah (Kpr)” 1, no. 1 (2019): 52–56.

“Http://Www.Kompas.Com/Kompas-Cetak/0410/02/Fokus/1301600.Htm, Tradisi Klasik Yang Menghancurkan Republik, Diakses Tanggal 28 Agustus 2020 Pukul 22.47 Wib.”

Wawancara Dengan Bapak Hurmaini Nasution, SE (Kabag Umum Setdako Tanjungbalai), Pada Tanggal 24 Agustus 2020 Pukul 11.10 WIb, n.d.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v23i1.2519

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License