ABSTRAK
Secara terminologi wakaf dipandang sebagai penyerahan suatu benda dengan dibekukan atau ditahan benda tersebut dengan diambilnya suatu manfaat dari wujud benda itu sendiri. Status kepemilikan hak atas tanah terkadang melibatkan lebih dari satu pihak sebagai pemilik hak atas tanah. Kepemilikan suatu tanah dapat terjadi karena pewarisan, wasiat, hibah dan jual beli termasuk perwakafan. Hal ini yang menjadi poin penting dalam penelitian ini. Tanah-tanah yang akan diwakafkan harus bisa dipastikan pada saat perwakafan suatu tanah tidak akan terjadi suatu sengketa baik bagi yang mewakafkan dengan pihak lain yang terkait atas tanah wakaf tersebut. Sehingga dalam perwakafan atas tanah tidak muncul suatu peristiwa dikemudian hari yang merugikan pihak pengelola tanah wakaf. Maka untuk memastikan keabsahan kepemilikan suatu tanah yang akan di wakafkan dilalui dengan pelaksanaan pengalihan hak atas tanah menjadi tanah wakaf sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Apabila prosedur perwakafan tanah tidak dilalui dengan aturan perlaihan hak atas tanah maka akan timbul permasalahan dikemudian hari.
Kata kunci: Pengalihan, Tanah, Menjadi, Tanah, Wakaf.
ABSTRACT
In terms of waqf, it is seen as the delivery of an object by freezing or holding the object by taking a benefit from the object itself. The status of ownership of land rights sometimes involves more than one party as the owner of land rights. Ownership of a land can occur because of inheritance, wills, grants and buying and selling including waqf. This is an important point in this study. The land to be donated must be ensured that at the time of donating a land, there will be no dispute for the donors with other parties related to the waqf land. So that in waqf land does not appear an event in the future that is detrimental to the manager of the donated land. So to ensure the legality of ownership of a land to be donated, the transfer of land rights to waqf land is carried out in accordance with applicable legal procedures. If the land compensation procedure is not followed with the rules for maintaining land rights, problems will arise in the future.
Key words: Transfer, Land, Becoming, Land, Waqf.
Buku
Bahmid, Irda Pratiwi. “Penyelesaian Sengketa Atas Kepimilikan Alas Hak Atas Tanah Rangkap Dengan Objek Fisik Tanah Yang Sama Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 2902 K/Pdt/2014.” Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan ke-4 Tahun 2020 Tema : ”Sinergi Hasil Penelitian Dalam Menghasilkan Inovasi Di Era Revolusi 4.0” Kisaran, 19 September 2020, no. September (2020): 686–692.
Hadari Nawawi. Metode Penelitian Sosial. Edited by Gajah Mada Press. Yogyakarta, 1985.
Jaih Mubarok. Wakaf Produktif. Bandung: Simbiosa Rekatama Media, 2008.
Moh Hatta. Bab-Bab Tentang Perolehan Dan Hapusnya Hak Atas Tanah,. Yogyakarta: Liberty, n.d.
Nanda Sagara, Bahmid, Irda Pratiwi. “Efektivitas Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Studi Di Kantor Atr/Bpn Kota Tanjungbalai).” Jurnal Tectum, Universitas Asahan. 1, no. 1 (2019): 57–60.
Zaid Afif. “Peranan Pejabat Pemerintahan Desa Sebagai Pihak Yang Mengetahui Tentang Jual Beli Tanah (Study Di Desa Gotting Sidodadi Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan Sumatera Utara).” Prosiding Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu Universitas Asahan 2018 Tema : ”Strategi Membangun Penelitian Terapan yang Bersinergi dengan Dunia Industri, Pertanian dan Pendidikan dalam Meningkatkan Daya Saing Global” 06 November 2018, Kisaran, no. November (2018): 463–472.
Jumhur Ulama Dari Mazhab Syafi’i, Maliki Dan Hanbali, n.d.
Menurut Pasal 6 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf., n.d.
Wawancara Dengan KUA Datuk Bandar (2 November 2020), n.d.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License