ABSTRAK
Pengawasan yaitu gerakan yang amat berguna sehingga pekerjaan dan usaha yang diturunkan ke aparat terlaksanan diselesaikan dengan rencana yang telah ditentukan. Pengawasan yaitu cara untuk memutuskan langkah-langkah pelaksanaan dan membuat langkah-langkah dapat mendukung yang pencapaian hasil normal cocok dengan presentasi yang telah ditentukan sebelumnya. Masalah kelautan dan perikanan adalah masalah yang selalu menjadi bahan pembicaraan masyarakat maupun penegak aparat hukum dalam bagian perikanan, hal ini baik akibat potensi perikanan yang menguntungkan ataupun terjadinya tindak pidana yang merugikan sektor perikanan Indonesia Hambatan Dinas Perikanan Kabupaten Batu Bara tidak dapat langsung mengawasi tetapi Dinas Perikanan Batu Bara masih dapat melaksanakan pembinaan kepada masyarakat tentang bahayanya pukat harimau ( trawls ) bagi ekosistem lautBagaimana peran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dalam hal pelaksanaan dan pengawasan serta penegakan hukum terhadap nelayan Pukat Harimau di daerah Kabupaten Batu Bara.
Kata Kunci : Pukat Harimau, Kapal Penarik, Trawl
ABSTRACT
Supervision is a very useful movement so that the work and efforts that are handed down to the apparatus are carried out according to a predetermined plan. Supervision is a way to decide on implementation steps and create supportive measures that the achievement of normal results matches a predetermined presentation. Marine and fishery problems are problems that are always the subject of discussion by the community and law enforcement officers in the fisheries sector, this is either due to the potential for profitable fisheries or the occurrence of criminal acts that are detrimental to the Indonesian fishery sector. Batu Bara is still able to provide guidance to the public about the dangers of trawls for marine ecosystems.
Keywords : Tiger Trawl, Tugboat, Trawl
BUKU
Emiel Salim Siregar, Mangaraja
Manurung, Aspek hukum
penanggulangan pencemaran
air laut akibat dari kegiatan
lalu lintas pelayaran dalam
menangkap ikan, 2020
Gatot Supramono, Hukum acara
Pidana dan Hukum Pidana
dibidang Perikanan, Jakarta,
Bhineka cipta, 2011
Nurmayani, Hukum Administrasi
Daerah,; Bandar Lampung, Universitas kLampung, 2009
Siswanto Sunarso, Hukum Pidanan Lingkungan Hidup Jakarta, PT. Rinaka Cipta, 2005
Samsul Wahidin, Dimensi Hukum
Perikanan Dalam Persepektif
Lingkungan Hidup
Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2019
Widodo dan Nurhakim, Konsep
pengelolaan Sumber Daya
Perikanan Jakarta, Paper
Training Fisheries Resource
Management, 2002
INTERNET
http://www.google.com/amp/s/aceh.trib
unnews.com/amp/2009/11/18/kapten-kapal-pukat - harimau-ditetapkan – jadi - tersangka-penetapan - di-aceh - singkil-iniprosesnya?espv=
WAWANCARA
Hasil wawancara dengan KA. Seksi
Pengendalian Sumber Daya
Perikanan, James Simanjuntak,
November 2020
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Peraturan xMenteri Kelautan
Dan xPerikanan Nomor 2
Tahun 20152tentang Larangan
Penggunaan Alat Penangkapan
Ikan Pukat sHela, dan Pukat
Tarik, di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara Republik
Indonesia.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License