Pelaksanaan Jaminan Sosial Bagi Masyarakat Bagi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) (Studi Di Kantor BPJS Kota Tanjung Balai)

Herlina Panjaitan, Rahmat Rahmat

Abstract


Jaminan sosial merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dengan undang-undang dan ditegakkan untuk memberikan pelayanan yang maksimal. Jaminan kesehatan adalah jaminan berupa keselamatan kesehatan agar anggota memperoleh manfaat pelayanan kesehatan dan perlindungan dalam bentuk keinginan kesehatan mendasar yang menyenangkan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar tunai atau yang iurannya dibayarkan kepada Pemerintah. Melalui pemberian rencana asuransi kesehatan maka masyarakat akan diberikan kepastian hukum atas kesehatan yang perlu diperoleh melalui masyarakat. BPJS ditugaskan kepada pihak yang berwenang untuk menyelenggarakan program jaminan pemeliharaan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, khususnya untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI / POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan berbagai badan usaha atau orang pribadi. BPJS sebagai penerbit asuransi kesehatan perlu berada pada posisi untuk memastikan bahwa setiap anggota masyarakat memperoleh layanan kesehatan yang maksimal. Kata kunci: Jaminan, Sosial, BPJS, Tanjungbalai.

References


2017, Seminar Nasional Multidisiplin Ilmu, and Junindra Martua. “Peran Birokrasi Pemerintah Sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik,” 2017. https://doi.org/10.31227/osf.i o/5xvew.

Ade Irma Suryani, Agung Suharyanto. “Implementasi Kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Didalam Meningkatkan Layanan Administrasi Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Silabuhuan Kabupaten Padang Lawas,.” Jurnal Administrasi Publik, n.d.

Indra Perdana, Mangaraja Manurung. “Tinjauan Yuridis Tentang Perlindungan Pekerja Migran Ditinjau Dari UU No. 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.” Jurnal Pionir Vol 6, No (2020): 1–7.Pasal 1 Angka 1, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012, Tentang Penerima Bantuan Dana Jaminan Kesehatan., n.d.

Rini Liana, Emmi Rahmiwita, Zaid Afif. “Jurnal Pionir LPPM Universitas Asahan Vol. 5 N0.4 Juli-Desember 2019” 5, no. 24 (2019): 343– 48.

Sri Rejeki Hartono. Hukum Asuransi Dan Perusahaan Asuransi. Edited by Sinar Grafika. Jakarta, 2008.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional. Edited by Rajawali Press. Jakarta, 2008.

Wawancara Dengan Bidang SDM, Umum Dan Komunikasi, Mohamad Syafriadi Didampingi Dessy Prassinta Selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan, Dan Dewi Irmayani Harahap Selaku Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer., n.d.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 101 Tahun 2012, tentang Penerima Bantuan Dana Jaminan Kesehatan.




DOI: https://doi.org/10.36294/cj.v22i1.1863

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Alamat Redaksi:

CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat

Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.

Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224  – Sumatera Utara

Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License