Pada asasnya bentuk sebuah perjanjian itu bebas (vormyrij). Perjanjian tidak terikat pada bentuk tertentu dapat lisan atau tertulis. Di dalam praktek, perjanjian baku tumbuh sebagai perjanjian tertulis, dalam bentuk formulir, perbuatan - perbuatan hukum sejenis yang selalu terjadi secara berulang - ulang dan teratur yang melibatkan banyak orang, menimbulkan kebutuhan untuk mempersiapkan isi perjanjian itu terlebih dahulu, dan kemudian dibakukan dan seterusnya dicetak dalam jumlah banyak sehingga mudah menyediakannya setiap saat jika masyarakat membutuhkan. Dalam perjanjian baku debitur tidak memiliki "peluang" untuk melakukan perubahan - perubahan isi perjanjian, dan apabila perjanjian tersebut ditandatanganinya maka dengan sendirinya sifat dart perjanjian baku tersebut hilang.
Badrulzaman Mariam Darus, Butir-butir Pemikiran Hukum Guru Besar Dari Masa, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Pustaka Bangsa Press, Medan, 2003
Pembentukan Hukum Nasional dan Permasalahannya (kumpulan karangan) Alumni, Bandung, 1981
Djojodigoeno M.M., Wet is Recht, Over de aard van het recht als sociaal prosces van normeringen,, Cetakan II, Publikatie over Adatrecht van de Katolieke Universiteit to Nymegen, 1969
Fortuijn Drooglever, De overheid en de standaarcotracten, WNPR, 5607, 1970
Hondius, Standaardvoorwaarden, diss, Leiden, 1978
Konsumen Recht, Praeadvis in Nederland Voor Rechtsvergelijking, Kluwer Deventer, 1976
Mahadi, Filasafat Hukum, Alumni, Bandung, 1991
Slawson W. D., Standard Form Contacts and Democratic Control of Law Making Power, 84, Harvard law review, 1971
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License