Tata guna tanah saat ini pada umumnya ditentukan berdasarkan ketergantungan antara kepentingan-kepentingan pemegang hak perorangan, kelompok masyarakat daerah perkotaan dan pedesaan disuatu pihak, antara berbagai pengguna tanah untuk kegiatan perdagangan industri jasa, pemukiman, pertanian dan sebagainya. Sementara pasar tanah perkotaan dipengaruhi oleh ciri khas tanah perkotaan, yakni bahwa hukum penawaran dan permintaan tidak berpengaruh terhadap pasar tanah perkotaan. Permintaan dan penawaran tanah selalu dihubungkan dengan lokasi khusus. Lokasi berpengaruh terhadap nilai tanah sesuai jenis penggunaanya, sehingga tanah untuk kegiatan perdagangan akan lebih tinggi nilainya dibanding dengan tanah tempat tinggal.
Bakri, Muhammad. 2007. Hak menguasai tanah oleh negara. Citra media. Jakarta.
Fauzi, Noor. 2000. Otonomi Daerah Dan Sengketa Tanah.
Harsono, Boedi. 2004. Sejarah, Isi dan Pembentukan UUDA. Penerbit Jambatan. Jakarta
Juniarso, Ridwan. 2008. Hukum Tata ruang dalam konsep Kebijakan Otonomi Daerah.,
Karta Sapoetra G. 1992. Masalah Petanahan di Indonesia. Rineka Cipta. Jakarta.
Long, Norman. 1992. Sosiologi Pembangunan Pedesaan.
Muljadi, Kartini dan Gumawan, Wijaya. 2004. Hak - Hak atas tanah.
Raja Gukguk, Erman. Hukum Agraris, Pola penguasaan Tanah dan Kebutuhan Hidup.
Sitoris, Oloon. 2006. Hukum Agraria Di Indonesia Konsep Dasar dan Impletasi. Mitra Kebijakan Tanah Indonesia. Yogyakarta.
Siregar Ansari, Tampil. 2005. Pedalaman Lanjutan Undang - Undang Pokok Agraris, Pustaka Bangsa. Medan.
Sutendi, Adrian. 2007. Implementasi Prinsip Kepentingan Utnum Dalam Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan. Sinar Grafika.
Sumarjono, Maria. 2005. Kebijakan Pertanahan, Buku Kompas, Jakarta.
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License