ABSTRAK
Dengan ketentuan Pasal 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, kedudukan notaris dijadikan sebagai pejabat umum sebagaimana yang diatur pula oleh Pasal 1868 KUH Perdata. Notaris hanya boleh menjalankan jabatannya di dalam daerah yang ditentukan bagiannya dan hanya di dalam daerah hukum itu pula is berwenang, demikian juga notaris tidak dapat bertindak selaku pejabat umum sebelum kepada yang bersangkutan diangkat sebagai notaris. Notaris dalam membuat akta otentik harus mengenal para pihak yang menghadap kepadanya dan harus dibuat dihadapan 2 (dua) orang saksi yang notaris kenal. Selain itu notaris juga tidak diperkenankan untuk membuat akta yang difungsikan untuk diri notaris.
Kata Kunci : Notaris, AktaG.H.S.Lumban Tobing, Peraturan Jaba tan Notaris, Erlangga, Jakarta, 1996
Tan Thong Kie, Studi Notaris (Serba-Serbi Praktek Notaris), PT. Ichtiar Baru, Van Hoeve, Jakarta, 2000
Taufik Yudanto, Analisis Yuridis Ter hadap Pelanggaran-Pelanggaran Oleh Notaris Dalam Menjalankan Tugas Jabatannya Di Dae rah Hukumnya Dan Efektifitas Pengawasannya Oleh Pengadilan Negeri, Renvoi, Nomor 08 Januari 2004
UU Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris
Alamat Redaksi:
CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat
Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Asahan.
Jl. Jend. Ahmad Yani, Kisaran – 21224 – Sumatera Utara
Jurnal CITRA JUSTICIA : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat s licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License