Mengoptimalkan Peran Orang Tua Dalam Mencegah Perkawinan Usia Anak Melalui Penyuluhan Hukum

Suriani Suriani, Irda Pratiwi

Abstract


Perkawinan pada usia anak-anak saat ini menjadi permasalahan di Indonesia tidak terkecuali di Asahan sebagai salah satu Kabupaten di Sumatera Utara, Indonesia. Bupati Kabupaten Asahan menghimbau agar menunda usia perkawinan muda. Kesadaran orang tua terhadap perannya dalam mencegah perkawinan usia anak sangat memberikan dampak positif dalam menekan angka perkawinan usia anak. Pengabdian masyarakat melalui penyuluhan hukum tentang optimalisasi peran orang tua dalam mencegah pernikahan usia anak akan dilakukan pada Kelompok Perwiritan ibu-ibu “Al-Ikhas” di Dusun IV, Desa Tanjung Alam, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan. Penyuluhan hukum dilakukan dengan tatap muka dan tanya jawab sehingga mampu memberikan pemahaman pada orang tua tentang hak dan kewajibannya. Dengan demikian diharapkan akan menimbulkan kesadaran hukum pada masyarakat khususnya ibu-ibu anggota perwiritan bahwa mencegah perkawinan pada usia anak-anak adalah merupakan salah satu kewajiban orang tua dan menikahkan anak yang masih berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun bukanlah kepentingan terbaik bagi anak.

 

Kata Kunci : Peran Orang Tua, Perkawinan, Usia anak.


Full Text:

PDF

References


] Sonny Dewi Judiasih, Perkawinan Bawah Umur di Indonesia, (Bandung : PT. Rafika Aditama, 2018).

] https://www.hetanews.com/article/100634/bupati-asahan-cegah-kanker-rahim-dengan-tunda-usia-perkawinan-muda.

] https://m.liputan6.com/health/read/3590879/menteri-yohana-tegas-menolak-perkawinan-anak

] Rika Saraswati, Hukum Perlindungan Anak di Indonesia, (Bandung: T Citra Aditya Bakti, 2015).

] Undang-Undang No. 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan.

] Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungn Anak.


Refbacks

  • There are currently no refbacks.