PEMBERDAYAAN KELOMPOK USAHA KREATIF MELALUI PENDAMPINGAN IZIN USAHA NIB UNTUK MENDORONG PENDAPATAN MASYARAKAT DI DESA AIR JOMAN KECAMATAN AIR JOMAN
Abstract
Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan legalitas usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, melalui pendampingan dalam pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 10 Juli sampai 7 Agustus 2024 dan melibatkan kerja sama dengan perangkat kelurahan untuk mengumpulkan data UMKM yang ada. Metode pelaksanaan meliputi observasi awal, sosialisasi tentang pentingnya NIB, serta pendampingan teknis dalam proses pendaftaran NIB melalui sistem Online Single Submission (OSS). Hasil dari kegiatan ini menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kesadaran pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha. Dari 40 UMKM yang diidentifikasi, 35 UMKM belum memiliki NIB pada awal program. Melalui penyuluhan yang diikuti oleh pelaku UMKM dan pendampingan teknis kepada 35 UMKM, sebanyak 33 UMKM berhasil mendapatkan NIB. Proses pendaftaran NIB berlangsung efisien dengan rata-rata waktu pendaftaran sekitar 30 menit. Program ini berhasil memfasilitasi akses UMKM terhadap legalitas usaha, sehingga mereka dapat menikmati berbagai manfaat seperti perlindungan hukum, akses permodalan, dan kesempatan mengikuti program bantuan dan pelatihan dari pemerintah. Pendampingan teknis terbukti efektif dalam mengatasi kendala teknologi dan administrasi yang dihadapi oleh pelaku UMKM. Dengan keberhasilan ini, program diharapkan dapat dilanjutkan dengan peningkatan sosialisasi dan pendidikan serta fasilitasi akses teknologi bagi UMKM.
Kata Kunci : UMKM, Nomor Induk Berusaha (NIB), Online Single Submission (OSS), Legalitas Usaha
Full Text:
PDFReferences
OSS (2021). Pendaftaran Hak Akses Usaha Mikro dan Kecil (UMK), diakses melalu https://oss.go.id/panduan?tab=0
Komalasari, H., Rosikhu, M., Putri, D. A., & Nalurita, I. (2023). Pendampingan Pembuatan NIB untuk Kelegalitasan Usaha UMK Syahrini Snack di Lombok Tengah melalui OSS. 1(3), 357–362.
Rismawati. Kegiatan Pendampingan, Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) Melalui Online Single Submission (OSS) Bagi Desa Puspasari : Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, Karawang. 2022.
Umi, U. N., Ambarwati, D., & Srikalimah, S. (2022). Pelatihan Pembuatan Nomor Ijin.
Berusaha untuk Kelegalitasan Usaha pada Pelaku Usaha di Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Empowerment: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(3), 351–368. https://doi.org/10.55983/empjcs.v1i3.115
Rahmanisa, A. Pentingnya Legalitas Usaha Bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Eksaminasi: Jurnal Hukum, 77–83.2021
Suci, Y. R. Perkembangan (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) di Indonesia. Jurnal Ilmiah Cano Ekonomos, 6(1), 51-58.2017
Uus, Tarman, Kegiatan Pendampingan, Survei Desa Puspasari, Kec.Pedes.Karawang.2022
Marthalina, & Kharina, U. 2022. Sosialisasi dan Pendampingan Pembuatan Nomor Induk
Berusaha (NIB) melalui Online Single Submission (OSS) kepada Pelaku Usaha Mikro di Desa Sukahayu Kecamatan Rancakalong Kabupaten Sumedang. Civitas Consecratio. 2(1), 51-63.
Refbacks
- There are currently no refbacks.